• Berita Terkini

    Minggu, 18 Juni 2023

    Polemik Tanah Wakaf di Gombong; Tim Taksasi Diminta Objektif


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Salah satu warga Kedungpuji Gombong Toto, yang menjadi pihak calon penyedia tanah penggati Wakaf di Desa Klopogodo berharap Tim Taksasi melakukan penilaian secara objektif. Ini terhadap beberapa bidang tanah yang diajukan untuk pengganti (tukarguling) tanah wakaf di Desa Klopogodo.


    Sebaliknya Warga Desa Klopogodo beserta Pengurus Ranting NU Klopogodo dan Pemdes Klopogodo serta Ahli Waris Wakif telah sepakat agar tanah pengganti Wakaf tersebut tidak keluar dari Desa Klopogodo. Hal ini mengacu pada amanat Wakif yakni agar kemanfaatan tanah wakafnya dapat dinikmati masyarakat serta untuk memajukan Desa Klopogodo.


    Sekdar mengingatkan, persoalan tersebut berkaitan dengan Tanah wakaf yang berada di Desa Klopogodo Gombong . Ini berasal dari Wakif (pemberi Wakaf) bernama Sriyati. Las tanah wakaf mencapai 577 meterpersegi. Akta ikraf wakaf sendiri tertanggal 29 November 2019 dengan Nomor. W.2/0230/XI/2019. Tanah tersebut terkena gusur Pemeritah Kebumen pada proyek pembangunan jembatan. 


    Atas tergusurnya tanah wakaf tersebut, tentunya harus dicarikan ganti. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua pihak yang akan mengajukan penawaran. Satu bidang tanah lengkap dengan bangunan milik warga Kedungpuji bernama Toto. Disilain warga Desa Klopogodo juga mengajukan tanah pengganti wakaf di desa tersebut. Ini terdiri dari satu bidang dengan tanah dengan luas 15,5 meterpersegi dan Sebidang tanah lagi dengan ukuran 40 meter persegi. Dengan demikian jumlah total kisaran luas tanah penggangti yaknni 55,5 meterpersegi.

    Terkait dengan persoalan tanah wakaf yang digusur, Ketua badan Wakaf Indonesia (BWI) Kebumen H Ashari menyampaikan tanah wakaf yang sudah tercatat dan telah memiliki akta wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW), maka hak miliknya diakui oleh negara. Adapun pengelolaan sepenuhnya oleh Nadzir bekerjasama dengan BWI.

    “Terkiat dengan tukarguling, prosesnya Nadzir mengajukan kepada KUA. Kemudian KUA menindaklanjuti dengan menyampaikan perihal tersebut kepada Kemenag. Langkah selanjutnya Kemenag berkoordinasi dengan Pemkab untuk membuat Tim. Tim dapat disebut Tim Taksasi,” tuturnya, baru-baru ini.


    Tugas Tim Taksasi yakni mentaksasi atau menilai. Dalam hal ini harus dipastikan apakah benar tanah wakaf yang dimaksud sudah tidak lagi berfungsi atau akan digunakan untuk kepentingan umum. Dalam hal ini tim taksasi bergerak secara independen.


    “Kemenag sudah membentuk tim tersebut. Ini terdiri dari Kepala Daerah, Kemenag, Nadzir DPU dan BPN. Bahkan dalam hal ini PCNU juga masuk dalam tim. Setelah dilakukan penilaian selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Syariah.  Dari hasil tersebut, nantinya BWI Daerah akan merekomendasikan kepada BWI Provinis,” paparnya.

    Disampaikan pula, Dalam penilaian tim taksasi tentunya akan memilih tanah pengganti yang terbaik.  “Namin jika hasil penilannya adalah sama, kami merekomendasikan tanah pengganti di Klopogodo,”  jelasnya.


    Terpisah Toto menyampaikan jika penilaian yang dilakukan oleh Tim Taksasi objektif, pihaknya berharap besar, tanah pengganti miliknya yang menang. Sebab di tanah tersebut sudah lengkap dengan bangunan rumah, ruang tamu dan ruang produksi, kamar mandi dan lainnya.


    “Kalau penilaian yang dilakukan objektif,  besar harapan kami untuk menang atau terpilih. Untuk itu kami juga berharap tim taksasi bekerja secara objektif,” ungkapnya.

    Sementara Sekretaris MWC NU Gombong Khozin menyampaikan warga Klopogodo, ranting dan pemdes telah sepakan kalau tanah penganti harus di Klopogodo. Sebab penggunakan wakaf tentunya harus sesuai dengan amanah wakfif. “Amanahnya dari Wakif yakni untuk kemanfaatan masyarakat Desa Klopogodo. Dengan demikian kami akan kekeh memegang amanah dari wakif dan keluarga ahliwaris wakif tersebut,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top