• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2023

    Baru Keluar, Warga Kedawung Masuk Bui Lagi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-  AB (29), pria warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, harus kembali berurusan dengan polisi. Ia yang berstatus residivis, tertangkap aparat gara-gara kasus narkotika. Ia kini menyandang status tersangka dan ditahan


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, mengungkap, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Sabtu (11/6) di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.


    Saat polisi melakukan penggeledahan pada tersangka menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam. 


    Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.


    "Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (17/7/2023)


    Tersangka sendiri sudah tak asing bagi polisi. AB dikenal sebagai residivis. Bahkan, tersangka baru dua bulan bebas dari kasus Narkoba yang membuatnya divonis 5 tahun penjara pada 2018 silam. Saat itu, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 3 bulan


    Kepada polisi, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari seseorang. Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta, akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


    Menurut Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu). Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar depan mata. "Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top