KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan bisa menerima pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kebumen terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD. Menurut Bupati, Raperda ini perlu dibuat sebagai payung hukum atas kebijakan pemerintah daerah
Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kebumen terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD yang berlangsung Senin 24 Juli 2023.
Sebelumnya, persisnya pada Jumat (21/7) telah disampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kebumen terhadap empat Raperda. Masing-masing Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah; dan Raperda tentang Garis Sempadan; serta keempat Raperda tentang Penetapan Desa.
Masing-masing Fraksi telah memberikan pandangan dan catatan kepada pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda tersebut Bupati turut menanggapi Raperda tentang Garis Sempadan yang disampaikan Frakai PDI-P.
Baik pemerintah dan Fraksi PDI-P sepakat atas lahirnya Raperda ini untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penghuni atau pemakainya, serta masyarakat sekitar dan lingkungan baik fisik maupun sosialnya.
"Harapannya dengan adanya Raperda ini, implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dapat dijalankan dengan jelas, mudah, teratur, berkepastian hukum, serta berkesinambungan," ucapnya.
Selebihnya Bupati menyatakan sepakat dengan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi. "Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, pada intinya kami sepakat bahwa Raperda ini perlu dibuat sebagai payung hukum atas kebijakan pemerintah daerah," terangnya. (fur)