KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang berlangsung Jumat 14 Juli 2023 sepakat menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kebumen.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen. Kemudian yang terakhir adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Semua fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya tentang Raperda tersebut, dan menyatakan setuju agar dijadikan Perda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun dan dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Hadir juga Sekda Ahmad Ujang Sugiono, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta Camat.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Rifai Juniantoro berharap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Raperda tersebut dapat menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen," terang Fraksi Partai Gerindra.
Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Hesti Nurani menyampaikan dalam Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, atau adanya rebranding nama udara dari Ratih TV menjadi Kebumen TV, serta menguatkan eksistensi LPP Lokal tersebut.
"Dengan perubahan ini Fraksi Nasdem berharap dapat membentuk identitas baru dalam upaya menghadapi persaingan dan perubahan serta membentuk citra positif di mata publik dengan memperluas jangkauan penyiaran dan mampu menuju pengelolaan Kebumen TV yang semakin profesional," ujarnya.
Sedangkan Fraksi Partai GOLKAR melalui juru bicaranya Pawit, menyampaikan dukungannya dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang diharapkan ke depan setiap Badan Usaha Milik Desa dapat memaksimalkan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Ristawati menyambut baik disetujuinya tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Hal ini menunjukan bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif dalam hal upaya memajukan Kebumen melalui peraturan daerah sangat baik.
"Tanpa dukungan dari DPRD apa yang menjadi program pemerintah untuk memajukan Kebumen, dan mensejahterakan rakyatnya sulit tewujud. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengesahkan Perda yang kita ajukan," ujarnya.
Dengan Raperda tersebut kata Rista, harapannya persoalan permukiman kumuh di Kebumen bisa diatasi. Kemudian, desa semakin kuat, maju dan mandiri dengan adanya Raperda Badan Usaha Milik Desa.