• Berita Terkini

    Selasa, 11 Juli 2023

    Miliki Dua Paket Sabu, Pegawai Koperasi Ditangkap

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-  Peredaran narkoba di Kebumen sangatlah layak diwaspadai. Bagaimana tidak.  Sejak bulan Januari hingga Juni 2023, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka. Jumlah yang cukup tinggi. 


    Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.


    "Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan," jelas Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam gelar jumpa pers, kemarin (11/7/2023)


    Dari penangkapan itu, lanjut Kompol Bakti yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjelaskan Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card


    Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, yang juga hadir menambahkan, petugas juga menemukan  dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih


    "Selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas," katanya


    Pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.  Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya. 


    Namun penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban.  Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. 

    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap," pungkasnya. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top