KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejumlah ruas jalan di Kebumen kini sah menyandang nama baru. Ini setelah perubahan nama jalan di Kebumen tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG)
Keputusan mengenai pengesahan nama jalan baru itu tertuang dalam keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023. Di sana disebutkan ada 2.475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia, dimana Kabupaten Kebumen salah satunya, berupa usulan nama-nama jalan di Kota Kebumen serta bangunan jembatan dan pendopo rumah dinas Bupati.
"Jalan-jalan yang tahun kemarin kita usulkan dengan nama baru, alhamdulillah sudah ditetapkan oleh BIG. Terdapat sebanyak 2.475 daftar rupabumi baik alami maupun buatan yang disahkan meliputi nama-nama jalan, bangunan serta unsur alam . Dari daftar dimaksud, jalan-jalan baru di Kebumen masuk didalamnya," ujar Bupati, Selasa (4/7/2023)
Adapun nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan. Rinciannya, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Dengan adanya penetapan keputusan tersebut, maka nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen, telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena dalam pengusulannya telah melalui proses tahapan penelaahan dari tingkat Kabupaten, Provinsi.
Kemudian, dikaji oleh team BIG dan sebelum penetapan Keputusan kepala BIG. Bupati menjelaskan bahwa dasar perubaham nama jalan yang dilakukan adalah PP No 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
"Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama Rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI. Di Kebumen sendiri banyak nama-nama jalan yang belum masuk Rupabumi," terang Bupati.
Adapun nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi, maka nantinya, kata Bupati, akan dikaji, masih dimungkinkan untuk diusulkan, namun tentunya harus melalui pertimbangan serta diskusi dan masukan dari berbagai pihak.
"Banyak nama-nama jalan di Kebumen yang belum masuk Rupabumi, tentu saja nantinya akan kita kaji, apakah tetap sama atau perlu diubah namanya. Nanti kita dengar masukan dari masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan BIG.
"Maka saat ini yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang nama-nama jalan baru yang sudah disahkan, karena ini kan nantinya berkaitan dengan perubahan administrasi berupa catatan sipil, kependudukan maupun untuk update tertib administrasi wilayah," terangnya.
Untuk warga masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama jalan tersebut, tutur Wahyu, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya berkaitan berubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.
"Kami harapkan ada respon positif dan dapat diterima oleh masyarakat dan secara bertahap dapat dilakukan penyesuaian administrasi kependudukannya, pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai perintah Bapak Bupati, untuk diberikan secara gratis," tukasnya. (fur)