Rakhmat Susanto |
Dalam menjalankan roda bisnis, etika menjadi salah satu faktor penting untuk membangun sekaligus memperluas eksistensi perusahaan. Berkaca pada etika bisnis, sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada.
Berdasarkan pada etika bisnis, perusahaan memiliki kewajiban untuk tidak merekayasa atau memanipulasi pelaporan dan pembayaran pajak. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Ketika sebuah perusahaan menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik, maka hal itu telah menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kredibilitas yang baik. Pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membayar pajak tepat waktu juga menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang baik dan sehat.
Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak ditemui perusahaan yang menunda pembayaran pajak dengan berbagai alasan. Hal itu tampak jelas terlihat saat banyak perusahaan berbondong-bondong mengakses program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Program pengampunan pajak tersebut disebut juga tax amnesty, yakni penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayarkan uang tebusan. Artinya, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta kemudian membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Sementara itu, dalam etika bisnis sendiri sebagaimana dikemukakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk tidak memanipulasi laporan pada pelaporan dan pembayaran pajak.
Rakhmat Susanto
Mahasiswa Magister Managemen UPB