• Berita Terkini

    Rabu, 02 Agustus 2023

    Akif Usulkan Uji Kelayakan Calon Kades


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR. Jika telah disahkan menjadi Undang-undang maka jabatan Kades akan menjadi sembilan tahun yang sebelumnya hanya enam tahun.


    Adanya hal tersebut tentu menuai banyak pro-kontra. Pendapat yang mendukung diantaranya menyatakan masa jabatan yang lebih lama akan positif dalam pembangunan desa. Adapun pendapat kontra menghawatirkan terkait praktik korupsi di desa. Selain itu perpanjangan masa jabatan juga dikhawatirkan akan menyuburkan oligarki di desa.

    Terlepas dari itu semua, perpanjangan masa jabatan kades, seyogyanya diiringi dengan kompetensi kepala itu sendiri. Untuk itu perlu dilaksanakan Fit and Proper Test atau uji kelayakan (fit and proper tes) bagi para calon kepala desa. 


    “Ini menurut saya sangat penting. Sebab perpanjangan masa jabatan berkaitan erat dengan tanggungjawab. Semakin berat tanggungjawab, harusnya yang memegang juga harus lebih kompeten,” tutur Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin, Kamis (2/8/2023).


    Dijelaskanya, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Namun desa merupakan satuan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Memajukan masyarakat tentunya dilakukan dengan memajukan desa. 


    “Bayangkan jika masa jabatannya lama, namun dipegang oleh orang yang tidak kompeten. Akan jadi desa tersebut,” paparnya.


    Fit and Proper Test, lanjut Akif, memang tidak menjamin akan memunculkan Kepala Desa yang mumpuni. Namun setidaknya langkah tersebut bisa meminimalisir resiko kades yang tidak kompeten. “Bayangkan jika satu desa hanya ada beberapa calon kades yang kurang kompeten. Masyarakat hanya diberi pilihan dengan calon yang telah sah secara aturan formal, tanpa kompetensi yang mumpuni untuk membangun desa. Tidak ada piliihan lain, masyarakat hanya akan memilih yang ada,”  ungkapnya.

    Akif menambahkan, seharusnya terdapat standar formal bagi para calon kepala desa. Ini seperti pengetahuan  tentang membangun dan memajukan desa. Dengan demikian perpanjangan masa jabatan selama sembilan tahun akan berdampak positif. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top