KEBUME (kebumenekspres.com)- Menyusul musim kemarau dan ancaman kebakaran, Pemkab Kebumen membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Penanganan Karhutla) 2023.
Pembentukan Satgas Penanganan Karhutla ditandai dengan apel gelar pasukan satgas penanganan Karhutla di Objek Wisata Bukit Pentulu Indah, Kecamatan Karangsambung, Kamis (24/8).
Pada saat apel gelar, para peserta apel yang terdiri dari kompi gabungan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Satpol PP, Damkar, Polhut, BPBD, Tagana, PMI, SENKOM, dan RAPI, siap menjadi garda terdepan penanggulangan karhutla di wilayah Kebumen.
Hadir kemarin, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin beserta jajaran dan pihak terkait
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat kegiatan mengungkapkan, apel ini menyusul wilayah Jawa Tengah memasuki musim kemarau yang berpotensi terjadinya karhutla sehingga semua wajib waspada. Kewaspadaan ini diwujudkan dengan pengecekan kesiapan baik kekuatan maupun kelengkapan semua pihak, termasuk stakeholder terkait sebagai langkah awal.
"Kondisi cuaca dan iklim di wilayah Jateng khususnya Kebumen terdapat penurunan curah hujan di bawah normal yang menyebabkan peningkatan suhu di daratan. Sehingga situasi ini berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Meski telah diadakan apel gelar, Kapolres mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten kebumen untuk bersama-sama menjaga lingkungan alam, dengan tidak membuat api sembarang di sekitar hutan, ataupun membuka lahan di hutan dengan cara dibakar.
Lalu Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan Undang-undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar. "Ini harus dipatuhi bersama demi kebaikan bersama. Kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama. Selanjutnya bagi warga yang melanggar tentunya ada sanksi hukumannya," tutur AKP Heru.