KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kebumen Sugito Edi Prayitno menyebut masih banyak Hotel dan pemilik tempat Kos yang belum taat membayar pajak. Bahkan, tak sedikit pula yang melanggar Perda Tentang Ketertiban Umum.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Hak Kewajiban Pengelolaan Hotel dan Kos bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 pengelola Hotel dan Kos di Kebumen itu digelar di Aula Kantor Satpol PP setempat, Selasa (8/8).
Sugito Sugito Edi Prayitno mengatakan dari ratusan pengelola hotel dan kos, sekitar 30 persen belum membayar pajak. Termasuk belum memiliki IMB dan Izin Operasi. Sosialisasi tersebut bagian dari upaya mendukung peningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyokong Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
“Hari ini para pengelola hotel dan kos kami undang agar mereka paham ketentuan hak dan kewajibannya. Salah satunya membayar pajak. Dari data yang ada, sekitar 30 persen dari seluruh pengelola Hotel dan kos yang belum membayar pajak. Ada juga yang belum memiliki IMB dan Izin Operasi. Saat ditanya katanya sebagian mereka tidak tahu. Nah ini kan perlu kita sosialisasikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Sugito, pihaknya juga kerap mendapat aduan dari masyarakat jika sejumlah Hotel dan Kos justru diduga kerap dijadikan tempat perbuatan negatif atau mesum. Ini melanggar Perda tahun 2022, tentang Ketertiban Umum.
“Banyak hotel dan kos terindikasi kerap dijadikan tempat negatif. Sudah banyak kami mendapat laporan dari masyarakat. Ini jelas melanggar Perda dan bisa dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan sosiasliasi yang dilaksanakan meliputi pengelolaan, IMB, Izin Operasional dan hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Seperti tidak menerima tamu dibawah umur 18 tahun, melarang tamu membawa pasangan yang tidak resmi dan perbuatan negatif lainya.
“Perlu kami tegaskan larangan pengelola hotel dan kos, jangan sampai menerima tamu atau penyewa yang masih dibawah umur 18 tahun. Melarang tamu membawa pasangan tidak resmi dan membawa obat-obat terlarang atau minuman keras,” paparnya.
Sedangkan untuk pemilik Kos wajib dikenakan pajak, yakni yang memiliki lebih dari 10 kamar. Untuk pajak yang kenakan yakni sebesar 10 persen dari total pendapatan.
Melalui kegiatan tersebut, Sugito mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos agar taat mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya membayar pajak, dengan harapan nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos, silahkan melakukan kegiatan usaha asal legal sesuai aturan yang ada. Patuhi aturan agama, negara dan norma yang ada. Jangan sampai untuk perbuatan negatif,” ucapnya. (mam)