• Berita Terkini

    Kamis, 17 Agustus 2023

    BPJS Kesehatan Bangun Sinergi Dengan Kejaksaan Negeri Kebumen


    KEBUMEN- Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha pada Program JKN di wilayah Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. Kerja sama yang telah terjalin selama ini, membuahkan hasil yang nyata. 


    Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro pada Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (10/08).


    “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Kebumen selama ini dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Peningkatan kepatuhan badan usaha juga sejalan dengan upaya untuk mewujudkan UHC di Kebumen,” ungkap Dany.


    Berdasarkan data per satu Agustus 2023, jumlah penduduk Kebumen yang telah terdaftar sebagai peserta JKN adalah 1.325.217 jiwa atau 93,25% dari total jumlah penduduk 1.421.143 jiwa. Untuk mewujudkan UHC, harus memenuhi persyaratan salah satunya minimal penduduk terdaftar adalah 95% dan tingkat keaktifan peserta 75%.


    “Bupati Kebumen sangat concern pada program JKN dan menargetkan UHC tercapai pada tahun ini. Kami mohon doa dan dukungannya,” ucapnya


    Lebih lanjut, Dany menjelaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara atau badan usaha, wajib untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program JKN. Selain itu, pemberi kerja wajib untuk memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Pemberi kerja juga wajib untuk memungut dan membayarkan iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan. Atas ketidakpatuhan tersebut, badan usaha dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.


    “Kerja sama yang telah berjalan selama ini perlu untuk terus dilanjutkan serta dituangkan dalam perpanjangan perjanjian kerjasama secara tertulis,” ujarnya.


    Dany juga mengungkapkan bentuk kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Untuk permohonan bantuan hukum, pihak BPJS Kesehatan dapat menyerahkan sembilan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Berdasarkan SKK tersebut, Kejaksaan berwenang untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran, maupun dalam penyampaian data secara lengkap dan benar.


    “Dari 73 badan usaha yang menunggak iuran di wilayah Kebumen, ada delapan badan usaha tidak patuh setelah dilakukan penegakan kepatuhan oleh petugas BPJS Kesehatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 33.517.900,00. Delapan badan usaha ini nantinya yang akan menjadi target SKK,” ungkap Dany.


    Dany juga menyebut, selain ketidakpatuhan pembayaran iuran, pihaknya juga menemukan adanya ketidakpatuhan lain, diantaranya adalah tidak mendaftarkan seluruh pegawainya, serta tidak melaporkan gaji sesuai kondisi sebenarnya. Ketidakpatuhan badan usaha tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Petugas Pemeriksa Internal BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa, badan usaha tetap tidak patuh maka BPJS Kesehatan akan meminta bantuan kepada kejaksaan.


    “Tentunya kami mengupayakan edukasi sebagai langkah awal. Kami harap ada kesadaran dari seluruh badan usaha untuk taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” harap Dany.


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Haedar menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Program JKN. Menurutnya, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban dari seluruh pemberi kerja tanpa terkecuali. Pihaknya juga siap untuk menjalankan program kerja yang telah disusun bersama dengan BPJS Kesehatan.


    “Kami siap bersama-sama turun ke kantor-kantor untuk memastikan pemberi kerja patuh. Selain itu kami juga siap untuk memberikan konsultasi hukum, apabila dalam pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan masih ada hal yang ragu terkait permasalahan hukum,” ungkap Haedar. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top