KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kebumen menggelar sosialisasi keselamatan lalu lintas dan angkutan umum serta Andalalin. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengusaha angkutan, organda dan juga paguyuban supir angkutan.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH di Aula Darmawangsa Trio Azana Hotel Selasa, (15/8). Hadir sebagai narasumber Forkopimda Kabupaten Kebumen, Disperkimhub Provinsi dan juga Disperkimhub Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto menyampaikan pertumbuhan kendaraan pribadi sudah cukup pesat. Hal tersebut patut disikapi, agar pengusaha angkutan di Kebumen tidak merugi.
Para pengemudi angkutan disini bisa duduk bersama untuk menyampaikan keluh kesahnya. Sehingga kedepan pemerintah bisa mengambil sikap, agar angkutan umum di Kabupaten Kebumen bisa kembali diminati masyarakat.
“Mudah mudahan kita bisa kolaborasikan. Terlebih pertumbuhan kendaraan pribadi cukup pesat apabila tidak dibarengi dengan kendaraan umum tentunya akan lebih berat. Kita membangun komitmen bersama satu frekuensi Insya Allah akan lebih baik,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen Slamet Mustolkhah menuturkan dalam sosialisasi tersebut lebih ditekankan tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, terkait lalu lintas dan angkutan. Disitu diatur tentang kelayakan kendaraan, agar bisa melindungi para penumpang angkutan.
Selain itu, Disperkimhub dalam pelaksanaan undang undang tersebut dilakukan bersama dengan Polres Kebumen untuk melaksanakan dan mengawasi. “ Yang sudah kita laksanakan, uji kendaraan rutin. Ini seperti uji KIR setiap enam bulan untuk setiap kendaraan angkutan penumpang, angkutan barang itu kita lakukan itu,” paparnya.
Dikatakan, pada musim Covid 19 kemarin banyak kendaraan yang tidak melakukan KIR. Namun setelah pandemi berlalu, pihaknya menggiatkan lagi untuk pengusaha angkutan agar lebih rajin lagi memeriksakan kendaraannya.
Karena dari situ, bisa dilihat kendaraan umum layak atau tidak untuk beroprasi di jalan raya, karena akibatnya bisa cukup fatal apabila tidak dilakukan uji KIR.
“Pengusaha angkutan agar lebih rajin memeriksakan kendaraannya, karena kendaraan tidak sehat bisa berakibat fatal,” ungkapnya.
Terkait dengan banyaknya odong-odong yang beroperasi, pihaknya menyampaikan dari Disperkimhub sudah mengeluarkan, Surat Edaran Bupati tentang tidak diperkenankannya odong-odong untuk beroprasi di jalan raya. Ini karena odong odong tersebut tidak layak dari sisi teknis, tidak aman dan sangat membahayakan bagi pengguna maupun orang lain.
Dengan adanya sosialisasi, pihaknya mengajak kepada pengguna kendaraan khususnya para pengusaha angkutan, maupun lainnya, agar senantiasa aktif melakukan uji kendaraan. Hal ini penting, untuk keselamatan bersama.
“Odong-odong tidak ada ijin, jadi yang ada ijin adalah yang sudah diujikan pada Dinas Perhubungan dan lulus. Pada prinsipnya kita ingin semua tertib berlalu lintas kendaraan sehat, pengemudi juga sehat semua selamat,” ucapnya. (mam)