• Berita Terkini

    Jumat, 18 Agustus 2023

    FGSNI Kembali Datangi Dirjen GTK dan Ombudsman


    JAKARTA (kebumenekspres.com)-Forum Guru Sertifkasi Non Inpassing (FGSNI ) kembali  mendatangi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag RI dan Ombudsman RI. Ini bertepatan dengan  HUT ke-78 RI, Kamis (17/8).

    Forum tersebut berjuang untuk memerdekakan hak para guru sertifikasi yang berusia 55 tahun ke atas, dengan mendatangi Direktorat GTK dan Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said Kav C19 Jakarta Selatan.

    Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menjelaskan, selaras dengan perjuangan yang tiada henti, mengawal terbitnya SK Inpassing, FGSNI kembali mengangkat dan mencoba menanyakan regulasi dari Juknis dari Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing maksimal berusia 55 pada saat diusulkan.

    Menurut Agus Mukhtar, guru-guru di bawah FGSNI yang selama ini berjuang membuka kran penerbitan SK Inpassing hampir 30 persen adalah guru berusia 55 tahun ke atas. “Untuk itu FGSNI mendatangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI untuk memohon agar regulasi tersebut dianulir serta diperbaharui menjadi batas usia 60 tahun,” tuturnya, Jumat (18/8).

    Saat menemui Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar dan pengurus menyampaikan ada asas ketidakadilan bagi guru madrasah yang umurnya 55 lebih. Ini dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing).

    Hal ini berdasarkan persyaratan bagi guru yang akan memperoleh SK Inpassing, yang dibatasi oleh aturan yakni umur maksimal usia 55 tahun per pendaftaran pada 2023.

    Sementara Sekjen FGSNI  Siti Munadhiroh menyampaikan konsideran landasan hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud, bukan pada  Keputusan Menteri Agama (KMA). Tentu saja hal itu akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag.

    Sedangkan Tim IT FGSNI, Teddy Malik, menanyakan, apakah solusi yang terbaik untuk mengubah regulasi tersebut yang nyata- nyata menghilangkan hak para guru sertifikasi usia 55 ke atas.

    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag  Moh Zain ketika dihubungi hanya berpesan agar FGSNI bersabar dulu, bertahap, fokus dulu terhadap penerbitan SK Inpassing ini.

    Menyikapi hal tersebut FGSNI akan terus berjuang untuk mendesak Dirjen Pendis cq Dirjen GTK untuk segera menerbitkan juknis pembaharuan agar semua guru sertifikasi terakomodiasi .

    “Kemerdekaan tidak ditujukan bagi orang-orang yang berhenti berjuang. Bagi kami kemerdekaan adalah untuk mereka yang pantang menyerah menggapai cita-cita,” ucap Agus Mukhtar. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top