KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Gegara sabu, dua warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen, diamankan polisi. Dua pelaku masing-masing TH (32) dan SA (39). Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen," ujar Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers kasus tersebut, Selasa (22/8/2023)
Kapolres yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto menyampaikan, penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba
Selain mengamankan tersangka, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.
Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan. Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.
Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.
Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (win/cah)