KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Satlantas Polres Kebumen, secara resmi memberlakukan perubahan sirkuit uji praktik SIM C. Ini sesuai dengan kebijakan dan aturan baru Korlantas Mabes Polri, Senin (7/8/2023).
Penyesuaian yang dimaksud yakni dihilangkannya ujian praktik SIM C yang semula menggunakan jalur angka delapan dan jalur zig-zag bagi pemohon SIM C. Kedua materi ujian itu diganti dengan sirkuit yang menyerupai situasi arus lalu lintas di jalan raya. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi pemohon SIM C, setelah lulus ujian teori.
Perubahan lintasan uji praktik tersebut pun disambut gembira para pemohon SIM. Saefur Rahman dan Agus Priyadi saat ditemui usai melakukan Uji Praktik SIM C mengaku lebih menyukai dengan jalur praktik uji SIM yang sekarang.
Menurut keduanya yang bekerja sebagai ojek online, jalur uji SIM yang menyerupai sirkuit tersebut lebih mudah dilalui meski masih ada bagian yang zig-zag seperti huruf S.
“Kami lebih senang denga jalur uji sim yang baru ini, lebih mudah dibandingkan dengan yang sebelumnya mas,” tutur Saefur.
"Dulu jalur angka 8 yang tersulit saat uji praktik, bisa berulang-ulang gak lulus mas. Sekarang tadi nyoba sekali alhamdulilah lancar,,” sahut Agus.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono mengatakan perubahan ada pada bentuk lintasan saat praktik uji sim. Jika sebelumnya berupa lintasan, sekarang menyerupai sirkuit.
“Praktik uji sim yang semula menggunakan jalur angka 8 dan zig-zag saat ini dihapus, selanjutnya diganti dengan sirkuit huruf S. Dan kita berlakukan hari ini," terang AKP Tejo Suwono kepada wartawan.
Lanjut Tejo, untuk pemohon sim baru akan terlebih dahulu diberlakukan ujian tertulis dan ujian praktik, sedangkan perpanjangan sim tidak menjalani ujian teori dan ujian praktik.
“Perubahan ini harapannya, akan membuat masyarakat lebih mudah lolos uji saat pengajuan permohonan sim,” paparnya.
Meski demikian, pemohon sim baru dan perpanjangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Memiliki KTP, menjalani cek kesehatan dan tes psikologi.
Selain dari bentuk, perubahan juga terdapat pada panjang dan lebar ukuran sirkuitnya. Ukuran lebar lintasan di perlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Aturan terbaru itu, berlaku pada seluruh wilayah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Indonesia. (mam)