• Berita Terkini

    Jumat, 25 Agustus 2023

    Warga Kelurahan Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- IR  warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen hanya bisa menunggu nasib di bui. Pasalnya, pria berusia 43) itu terancam hukuman mati akibat tindak kejahatan yang ia lakukan. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, menyampaikan IR telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gara-garanya, IR diduga sebagai pengedar sabu. "Tersangka ditangkap 

     jajaran Sat Resnarkoba Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen," ujar Kapolres saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat (25/8/2023). 


    IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama. "Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR," jelas AKBP Burhanuddin


    Keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Tersangka IR mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.


    Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.


    Barang bukti lain yakni sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi sbuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau.


    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling  lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top