• Berita Terkini

    Selasa, 29 Agustus 2023

    Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Dapat Kompensasi dari Pemkab Kebumen

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen menindaklanjuti kebijakan perubahan sejumlah nama jalan. Salah satunya, soal administrasi kependudukan warga yang terdampak.


    Sebagai bentuk kompensasi, warga yang terdampak perubahan nama jalan mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara gratis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  (Disdukcapil) dan Bagian  Pemerintahan


    Kepala Dinas Dukcapil Anna Ratnawati, mengatakan layanan jemput bola sudah mulai dibuka di pasar Tumenggungan, Disdukcapil Kebumen menyediakan mobil layanan untuk masyarakat yang akan memperbaharui KTP dan KK karena adanya perubahan nama jalan di Kebumen. Layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.


    "Pelayanan semua kita berikan gratis, bahkan materai pun kita sediakan. Di hari pertama ini silakan masyarakat yang ingin memperbaharui data kependudukannya bisa langsung datang ke Pasar Tumenggungan," ujar Anna di Pasar Tumenggungan, Senin (28/8/2023)


    Layanan di Pasar Tumenggungan akan berlangsung hingga Jumat 1 September 2023, dan selanjutnya akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Pejagoan, dan Klirong. Masing-masing selama satu pekan. Kemudian, pihaknya juga membuka layanan khusus di  kantor Disdukcapil.


    "Di Disdukcapil kita juga sediakan layanan khusus di lantai 2, untuk warga yang ingin mengurus catatan kependudukan karena adanya perubahan rupa bumi baku berupa nama jalan, jadi masyarakat bisa langsung datang ke kantor di lantai 2," ucapnya.


    Anna menyebut, sejauh ini ada 700 KK dan 2038 KTP  yang terkena dampak dari adanya perubahan nama jalan. Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan semua masyarakat yang akan memperbarui identitas kependudukan yang baru akan dilayani secara gratis.


    Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bagian  Pemerintahan Wahyu Siswanti menambahkan, terdapat 13  jalan di Kebumen yang namanya sudah dibakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023.


    "Untuk bangunannya sendiri total ada 2072 yang nantinya akan kita beri nomor yang baru karena adanya perubahan nama rupabumi unsur jalan, di 13 ruas jalan yang kemarin sudah ditetapkan oleh BIG, dan hari ini kita fasilitasi untuk perubahan catatan sipilnya," ucap Wahyu.


    Bangunan itu berupa rumah, ruko, gedung perkantoran, gudang dan sekolah. Karena jumlahnya yang begitu banyak dan dalam penelitiannya harus melibatkan RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan maka pemerintah baru bisa memulai membuka layanan kependudukan. Menurutnya, untuk mendata penduduk dan bangunan yang terkena perubahan nama jalan memang membutuhkan ketelitian terutama dalam menyambung penomoran antar desa/kelurahan memakan waktu tidak sebentar.


    Pihaknya harus mendata di 16 desa, 5 kelurahan di tiga kecamatan, yakni Kebumen, Klirong dan Pejagoan.


    "Karena jumlahnya banyak, pendataan ini harus dari bawah ke atas, kita kumpulkan dari RT, RW, kelurahan sampai kecamatan, kita data bangunannya satu-satu, ada bangunan yang sudah tidak dipakai atau diratakan, ada bangunan baru yang belum masuk data, ada juga satu bangunan yang diisi lebih dari satu KK, dan bisa terjadi dalam satu KK terdapat beberapa KTP, jadi memang butuh waktu untuk mencocokan agar tidak ada yang terlewat," terang Wahyu.


    Kemudian, lanjut Wahyu, banyak juga bangunan yang dihuni oleh orang luar Kebumen, misalnya mereka pengontrak untuk usaha dan sebagainya. "Dan itu harus ada pencocokan, sehingga wajar data jumlah bangunan  dan KTP atau KK itu bisa berbeda dengan Disdukcapil," tambahnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top