• Berita Terkini

    Jumat, 01 September 2023

    BLT DBHCHT Tahap 3 Diperuntukkan untuk Buruh Tani Tembakau


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kebumen, Tahap 3 tahun 2023 khusus diperuntukkan bagi buruh petani tembakau. Sedangkan untuk buruh pabrik rokok sudah mendapatkan BLT DBHCHT pada Tahap 1 dan 2.


    Hal ini mengemuka saat audiensi yang dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPRTMM) SPSI PT Mitra Prasmita Selaras Sempor dengan Pemkab Kebumen. Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Gedung B Lantai 1 Setda Kebumen, Jumat (1/9/2023).


    Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Purnowati SP MSi. Pihaknya juga didampingi perwakilan dari Dinsos P3A Kebumen, Disnaker dan Dinas  Petanian Kebumen.

    Ketua PUK  RTMM PT Mitra Prasmita Selaras Sempor Erni Haryanti menyampaikan pihaknya melaksanakan audiensi untuk menanyakan BLT DBHCHT Tahap 3. Sebab pada Silpa/TDF 2023 DBHCHT terdapat alokasi dana untuk BLT.


    “Kita melihat ada peluang dari Silpa DBHCHT yang belum terbagi. Disisi lain masih terdapat beberapa buruh/karyawan pabrik rokok yang sama sekali belum mendapatkan BLT Tahap 1 dan 2. Jika memang memungkingkan alangkah baiknya teman-teman kami yang belum mendapat BLT DBHCHT dapat terakomodir. Jika tidak, kami juga mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.

    Adapun yang menyebabkan beberapa buruh pabrik rokok belum mendapatkan BLT DBHCHT, lanjut Erni,  karena memang belum memenuhi syarat. Pihaknya berharap pada DBHCHT tahun 2024 mendatang semua buruh pabrik rokok bisa mendapat BLT DBHCHT.


    “Harapannya, DBHCHT tahun 2024 lebih banyak. Selain itu semua buruh pabrik rokok dapat BLT DBHCHT.  Kedepan pendataan buruh pabrik rokok akan disiapkan dengan lebih baik, sehingga semua dapat terakomodir,” jelasnya.

    Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Purnowati menjelaskan terkait dengan BLT DBHCHT 2023 yang dianggarkan pada Anggaran Perubahan tahun 2023 itu dialokasikan khusus untuk buruh petani tembakau. Adapun para Buruh Pabrik Rokok sudah mendapatkan BLT Tahap 1 dan 2 yang ada pada Anggaran Murni.

    “Pada Anggaran Perubahan  BLT DBHCHT khusus untuk buruh petani tembakau. Sedangkan Buruh Pabrik Rokok sudah mendapatkan BLT selama empat bulan dengan masing-masing Rp 300 ribu perbulan. Sehingga total masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top