KEBUMEN-BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kebumen menyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Maskurmeni yang bekerja sebagai tenaga Non ASN di bagian RSUD dr Soedirman Kebumen yang meninggal dunia karena sakit. Santunan JKM tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional di ruang pertemuan RSDS Kebumen lantai III, Senin (04/09/2023).
Santunan JKM sebesar Rp 49 juta diserahkan secara simbolis oleh Direktur RSUD Soedirman Kebumen dr Arif Komedi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen Suprihatini Sri Rajasa kepada ahli waris yakni sang istri Titin dan kedua anak almarhum disaksikan staf RSUD Soedirman dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai ahli waris, Titin berterimakasih kepada pihak RSUD Soedirman Kebumen yang telah mendaftarkan suaminya selama bekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada RSDS Kebumen dan BPJS Ketenagakerjaan dengan santunan JKM ini yang sangat bermanfaat bagi kami yang sudah ditinggalkan bapak," katanya.
Direktur RSDS Kebumen, dr Arif Komedi turut belasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawannya karena sakit. Arif menjelaskan, Almarhum Maskurmeni merupakan karyawan RSUD dr Soedirman Kebumen yang terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 merupakan salah satu karyawan dengan integritas baik.
"Kami turut berbelasungkawa, karyawan kami ini meninggal dunia karena sakit. Almarhum selama bekerja di RSDS memiliki kinerja yang baik, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum," kata Arif.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen, Suprihatini Sri Rajasa mengatakan, pihaknya juga turut berduka cita atas meninggalnya salah satu pelanggannya. Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"Untuk santunan JKM kali ini kami berikan kepada ahli waris Pak Maskurmeni sebesar Rp 49 juta. Selain itu kita berikan santunan untuk beasiswa dua anaknya masing-masing Rp 1,5 juta ," katanya.
Suprihatini menjelaskan, untuk beasiswa kepada anak ahli waris akan berlangsung hingga lulus sekolah. Dimana dalam satu tahun akan mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai jenjang pendidikan hingga mereka lulus.
"Untuk beasiswa itu akan terus dapat hingga sang anak lulus sekolah. Kalau anak sampai kuliah akan kita bayarkan, jadi untuk sekolah tingkat SD setiap tahunnya mendapatkan Rp 1,5 juta, untuk SMP Rp 2 juta, SMS Rp 3 juta dan hingga jenjang perguruan tinggi mendapat Rp 12 juta per tahunnya sampai mereka lulus," ujarnya kepada Ekspres kemarin.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan. Dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat pekerja formal dan informal semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya kepada para pekerja informal harus mengetahui, bahwa mereka juga diberikan hak yang sama oleh negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jika terdaftar BPJS Ketenagakerjaan perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja hingga sampai kembali ke rumah. Jadi masyarakat dalam bekerja tidak cemas saat menghadapi risiko kerja yang mungkin terjadi, karena sudah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. (fur)