KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kendati sudah diperingatkan berkali-kali, aksi tawuran dan kenakalan remaja khususnya di kalangan pelajar masih saja terjadi. Terbaru, polisi terpaksa mengamankan RZ (18) warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor
Ini setelah RZ kedapatan terlibat dalam tawuran antar pelajar di Kecamatan Karanganyar. Parahnya, polisi menemukan sebilah celurit milik RZ yang ketinggalan di lokasi tawuran
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, menyampaikan RZ telah ditetapkan tersangka
"Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya," katanya, kemarin.
Kasat Reskrim menyampaikan, dalam hal ini tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi pada Senin tanggal 28 Agustus 2023 lebih kurang pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar," imbuh Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (9/9/2023)
Kabar baiknya, ujar Kasatreskrim, tawuran yang terjadi di Kecamatan Karanganyar tidak sampai menelan korban jiwa. "Tawuran sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar. Sehingga tidak ada korban jiwa," jelas AKP Kadek didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria .
Namun setelah tawuran itu dibubarkan, warga menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.
Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumus bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan ilmu tawuran. Selanjutnya dijelaskan AKP Heru, kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama baik pihak sekolah, orangtua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan.
Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen, membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.
Pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana. "Meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, kami bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan. Sehingga jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut kita 'naikkan' sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku," ujar AKP Heru.