• Berita Terkini

    Senin, 25 September 2023

    Duh, Kades di Kebumen Terjaring Razia di Hotel


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring razia kost dan hotel yang di gelar jajaran Satpol PP Kebumen bersama Polres Kebumen pada Minggu (24/9/2023) dini hari kemarin.


    Dari 18 pasangan yang terjaring razia, didapati pasangan dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Aparat juga mengamankan seorang Kepala Desa yang  kedapatan tengah bersama perempuan yang bukan pasangan sah atau istrinya di dalam kamar hotel

    Sekretaris Dinas (Sekdin) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Sugito Edi Prayitno dalam siaran persnya di Aula Satpol PP Kebumen, Senin (25/9/2023) mengatakan bahwa telah mengamankan sebanyak 18 pasangan dalam Operasi Penegakan Perda, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Dalam operasi penyakit masyarakat ini petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI berhasil mengamankan 18 pasang bukan pasangan sah dari tempat kost dan hotel yang ada di Kebumen.

    "Benar 18 pasang, satu pasangan muda mudi dibawah umur yaitu masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Oknum Kades berinisal MC (50)," terang Sugito didampingi Kabid Gakda dan Perkada dan Kasi Penyidik Satpol PP Kebumen, Senin (25/9/2023). 

    Lebih lanjut Gito menyampaikan saat razia disalah satu hotel di Kebumen, oknum kades ini kedapatan dengan pintu terkunci dari dalam sedang berada di dalam kamar. Saat pintu kamar dibuka keduanya terlihat sedang asyik berdua bersama seorang perempuan. "Setelah kita periksa ternyata keduanya bukan pasangan sah suami istri," ucap Gito melanjutkan.

    Keduanya kemudian diperiksa, dibuatkan berita acara (BA). Atas tindakan tersebut, kata Gito, mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. "Kita bikinkan BA ke pengadilan dengan tuntutan ancaman kurungan tiga bulan dan atau denda Rp50 juta," imbuhnya.

    Selain oknum kades, dikatakannya, Satpol PP juga menjaring 17 warga lain bukan pasangan suami istri sah yang berada dalam kamar. Yang lebih miris lagi, satu pasangan adalah anak dibawah umur yang tercatat sebagai pelajar SMA.

    "Satu pasangan kita amankan sedang berdua didalam kamar kost. Keduanya masih sama-sama berstatus sebagai pelajar berduaan didalam kamar yang terkunci dari dalam," pungkasnya.


    Untuk memberikan rasa nyaman dan kondusif ditengah masyarakat dan agar  menjaga norma-norma, baik norma susila maupun norma agama, pihaknya akan terus menggalakkan kegiatan razia untuk memberantas penyakit masyarakat. (*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top