SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah yang sedang menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Pada prinsipnya saya mendukung Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tadi sudah pembentukan pansus, dalam waktu dekat segera akan bisa kita laksanakan," kata Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Nana Sudjana AS, MM, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (18/9/2023).
Terkait Raperda Penanganan Konflik Sosial, Nana Sudjana mengatakan, keanekaragaman di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah penduduk yang besar, pada satu sisi merupakan suatu potensi yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, lanjutnya, transisi demokrasi dalam tatanan dunia dan perkembangan teknologi sangat pesat dan semakin terbuka. Lalu lintas komunikasi manusia menjadi semakin cepat. Ini tentu berdampak terhadap pemahaman ideologi, permasalahan radikalisme, terorisme, faktor Suku Agama Dan Ras Antar Golongan (SARA), pemanfaatan sumber daya alam dan hal lainnya.
"Saya mengharapkan, adanya muatan-muatan lokal dalam Peraturan Daerah ini sehingga kebijakan penanganan konflik sosial di Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai kondisi masyarakat dan kearifan lokal yang ada," jelasnya.
Sementara mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Nana Sudjana menjelaskan bagaimana pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya.
"Hal ini sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk. Sejarah telah memperlihatkan bahwa dengan dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks Provinsi Jawa Tengah, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil Negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara agar tidak melenceng dari nilai- nilai yang telah disepakati bersama.
"Wawasan Kebangsaan merupakan bagian dari implementasi Pendidikan Pancasila, yaitu pendidikan mengenai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah, yang dilandasi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.(*/rls)