• Berita Terkini

    Kamis, 14 September 2023

    FMPD Laporkan Dugaan Penyelewengan DD Karangkembang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Karangkembang Alian laporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Kepada Polres Kebumen. Surat tembusan juga disampaikan kepada Bupati Kebumen H Arif Sugianyto SH MH, Kamis (14/9/2023).


    Dalam hal ini FMPD kuat menduga adanya kerugian Keuangan Desa pada DD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 320.630.590 dan di tahun 2023 sebesar Rp 364.903.000. Adapun dugaan penyelewengan tersebut dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Karangkembang Alian.


    Ketua FMPD Karangkembang Ahmad Amirudin kepada Awak Media  menyampaikan sudah beredar isu di Desa Karangkembang terkait hal tersebut. Agar persoalan ini tidak menjadi isu liar FMPD memutuskan untuk menempuh jalur hukum.


    “Kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ini agar semua terang benerang dan tidak menjadi fitnah dikemudian hari. Hari ini kami melapor kepada Unit Tipikor Polres Kebumen terkait indikasi dugaan penyelewengan Dana Desa,” tuturnya.


    Disampaikan pula usai menerima laporan pihak Polres Kebumen menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan dari FMPD tersebut. Selain surat laporan disampaikan pula beberapa bukti penguat adanya dugaan penyelewengan tersebut. 


    “Besar harapan kami Polres Kebumen segera menindaklanjuti masalah ini agar dapat meredam gejolak yang terjadi di masyarakat. Saat ini masyarakat sudah sangat jenuh dengan persoalan tersebut. Sebab ini merupakan akumulasi dari waktu ke waktu yakni dari tahun 2021, 2022 dan 2023,” ungkapnya.

    Ahmad Amirudin menyampaikan kini, perkara tahun 2023 sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Untuk itu yang dilaporkan kepada Polres Kebumen yakni tahun 2022. Adapun yang dilaporkan adalah BUMDes dan Pemdes secara keseluruhan. 


    “Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang terealisasi, namun hanya sekian persen saja. Selain itu juga ada yang tidak direalisasikan atau nol persen namun sudak di SPJkan. Untuk itu bisa dikatakan programnya fiktif. Namun demikian kita secara bersama harus menghormati proses hukum,”paparnya.


    Beberapa data yang disampaikan oleh FMPD meliputi Penyertaan Modal BUMDes Rp 100 juta. Sedangkan kegiatan belum dilaksanakan padahal uang sudah ditransfer ke Rekening BUMDes. Beberapa program lainnya yang belum dilaksanakan meliputi, Pengadaan Bibit Pisang dengan Anggaran Rp 60.484.000, Pengadaan Bibit Peternakan Itik Rp 21.726.000, Dukungan Madrasah Non Formal Rp 1 juta,  kegiatan Penanganan Stunting Rp 5 juta, Alat Kesehatan Posyandu Rp 10 juta.


    Selain itu material Rabat Beton RT 2 RW 1 Rp 26.830.000, Dukungan Pendidikan Madrasah Non Formal Rp 24 juta dan lain sebagainya.

    Sementara itu salah satu Warga Desa Karangkembang Ahmad Muhajir (30) meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kebumen untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku dugaan tersebut.  “Kami berharap segera ada tindaklanjut. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,”  ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top