SEMARANG-Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPW LBH RUPADI) Provinsi Jawa Tengah adakan 'Diklat Mediator Skiils'. Adapun kepanitiaan agenda itu dihendel langsung oleh tim mahasiswa Praktik Kerja Lapangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), yang dilangsungkan secara online melalui zoom meeting, dipusatkan di Kota Semarang pada Minggu (24/9/2023) kemarin.
Peserta yang hadir ada puluhan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Mulai Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Dengan narasumber yang dihadirkan adalah Irawan yang merupakan mediator non hakim di Pengadilan Negeri Ungaran, Joko Susanto juga mediator non hakim di Pengadilan Negeri Semarang, dan Sasetya Bayu Effendi merupakan mediator di Josant Mediator Indonesia, dengan moderator Wina Anggita.
"Acaranya diadakan dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Total ada 7 materi yang diajarkan diantaranya ada pengantar dan tahapan mediasi, teknik penyusunan agenda, kaukus, refreming, kode etik mediator, panduan tahapan mediasi dan praktik,"kata Ketua Panitia Acara, Sukma Sejati, didampingi timnya Muhammad Azis Marzuki, Gandung Surya Saputra dan Muhammad Afif Afrizal, dari FH Unnes.
Panitia berharap, dalam proses mediasi diharapkan dapat mengatasi penumpukan masalah yang dialami setiap orang. Dikatakan Sukma, jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri masalah tanpa harus diadili oleh proses hukum, tentu keadilan dan perdamaian lebih mudah didapatkan.
"Maka dari itu kami bangga diberikan kepercayaan ditempat magang untuk mengadakan acara ini, dan minggu depan kami adakan acara berbeda pelatihan negoisator,"ujarnya.
Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby, dalam sambutannya mengatakan kegiatan mediasi tersebut sangat berguna dalam kehidupan, yang nantinya setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian. Karena menurutnya semua masalah tidak harus diselesaikan secara hukum. Ia mengatakan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
"Setiap kasus atau permasalahan hukum tidak harus diselesaikan di dalam persidangan kalau bisa dilakukan dengan cara damai kenapa harus disidangkan. Acara ini sekaligus kami berikan sebagai upaya menyebar virus positif agar makin banyak kader yang mencintai dan siap menjadi mediator damai,"sebutnya. (JS/fur)