KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kini tengah mendalami dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Karangkembang Alian. Ini pada DD Tahap I tahun 2023. Dalam hal ini terdapat kegiatan yang di Laporan Pertanggungjawaban menggunakan DD namun tidak dilaksanakan.
Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 di Desa Karangkembang sebesar Rp 421.251.100. Ini digunakan untuk beberapa kegiatan baik Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Kemasyarakatan dan lainnya.
Namun berdasarkan informasi terdapat beberapa kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa tersebut yang telah direalisasikan dan dipertangungjawabkan akan tetapi pekerjaan itu tidak dilaksanakan atau fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Haedar SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa. Dalam laporan disebutkan indikasi penyimpangan Dana Desa Tahap I di Desa Karangkembang.
“Ini kisaran Rp 162.021.000 pada Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023,” tuturnya didampingi Kasi Pidsus Ferdi Ferdian D SH MH, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskannya jika dilihat dari sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan hasil interkoneksi yang diinput ke Aplikasi OmSpan, persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2023 telah terpenuhi. Dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahap 1 tahun 2023.
Dalam perkara ini juga terdapat beberapa Surat Pernyataan dari beberapa perangkat yang menyatakan kesanggupan untuk menggembalikan uang milik negara. Setidaknya empat surat pernyataan dari tiga nama perangkat.
Nominalnya diantaranya Rp 36.803.000, Rp 9.008.00, Rp 82.201.000 dan Rp 34.000.000. Ini menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Tahap 1 tahun 2023 di Desa Karangkembang. “Namun demikian perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” tegasnya.
Untuk itu Kejaksaan perlu melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindakan Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tahap 1 di Desa Karangkembang. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana dana pengelolaan Dana Desa tersebut.(mam)