• Berita Terkini

    Jumat, 01 September 2023

    Kelabui Petugas, Pemuda Kebumen ini Simpang Sabu di Batu Apung


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Beragam cara dilakukan pelaku tindak kejahatan narkotika agar tidak terendus petugas. Terbaru, Polres Kebumen mengungkapkan pelaku memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, modus baru tersebut terungkap saat jajaran Sat Resnarkoba mengamankan  DR (31) warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen Rabu 9 Agustus 2023 lalu



    Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan DR di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. DR kini berstatus tersangka dan ditahan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 87 gram sabu

    "Tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung. Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti," jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat (1/9/2023)


    Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapi menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti. 


    Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.

    Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah. 


    Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.  Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 



    AKP Heru Sanyoto menambahkan, tertangkapnya DR merupakan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu.


    Akibat perbuatannya, dijelaska, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling  lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top