• Berita Terkini

    Kamis, 21 September 2023

    PT KAI Sertifikatkan 29 Aset Tanahnya di Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk pengamanan aset lahan di wilayah jalur selatan Kabupaten Kebumen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto melakukan sertifikasi tanah melalui ATR/BPN Kebumen. Untuk tahun ini, aset tersebar di 12 desa/kelurahan dengan luas 227.242 meter persegi atau sejumlah 29 buku sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN.


    Adapun penyerahan sertifikat hak atas tanah PT KAI diserahkan di Ruang Sailendra Trio Azzana Style Hotel Kebumen, Selasa (19/9).


    Kepala Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan legalisasi aset PT KAI ini merupakan kali kedua di Kabupaten Kebumen. Pada awal tahun lalu tahap pertama sudah dilakukan sertifikasi tanah se luas 170.000 meter persegi. Pada tahap kedua ini ada beberapa bidang aset KAI yang tersebar di 12 desa/kelurahan dengan luas 227.242 meter persegi atau sejumlah 29 buku sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN.


    "Ini tahap kedua untuk wilayah Kebumen, Keseluruhan lahan aset PT KAI di Kebumen sejumlah 1.874.206 meter persegi. Yang sudah bersertifikat 1.161.590 meter persegi atau 62%, ini akan terus berlanjut sampai bersertifikat semuanya,” ujar Daniel di sela-sela acara penyerahan.


    Diantara 12 Desa/kelurahan aset PT KAI berada di Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Desa Jatiroto dan Purbowangi di Kecamatan Buayan, serta Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kelurahan Gombong, Desa Panjangsari, Desa Patemon, dan Desa Wero di Kecamatan Gombong, Desa Sidomulyo, Kelurahan Panjatan, dan Desa Candi di Kecamatan Karanganyar dan Desa Sidoagung di Kecamatan Sruweng.


    Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Sumarto, mengatakan upaya yang dilakukan PT KAI sebagai bentuk pengamanan aset. Baik itu aspek fisik maupun Yuridis. Menurut Sumarto hal paling penting adalah PT KAI mempunyai kekuatan hukum atas batas tanahnya karena sudah terdaftar.  Adanya legalisasi aset PT KAI akan mengurangi terjadinya sengketa atau konflik lahan, karena dari beberapa kasus sengketa lahan dipicu oleh tanah yang tidak dimanfaatkan. Ia berharap untuk aset PT KAI yang belum dilegalkan agar segera dilegalkan, serta memanfaatkan aset yang telah dilegalkan.


    “Harus sering dicek dan dipastikan patok batasnya dijaga jangan sampai pindah, Jangan sampai ada tanah yang menganggur. Tanah yang sudah dilegalkan segera dimanfaatkan,” ujarnya.


    Selain itu, soal pengembangan Stasiun Kebumen, Daniel Johannes, menjelaskan Pemkab Kebumen sudah mengusulkan agar Stasiun Kebumen dibuat akses 2 arah, yakni pengembangan pintu bagian sisi selatan stasiun. Hal itu sudah disampaikan oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH pada saat awal menjabat, bahkan rencananya akan ada pembebasan lahan untuk pengembangan Stasiun Kebumen sisi selatan agar kemudahan akses serta perekonomian di lokasi Stasiun Kebumen lebih berkembang.


    “Sosialisasi juga sudah ke Ditjen Perkeretaapian. Termasuk usulan agar kereta Prameks rutenya sampai Kebumen juga masih kita bahas dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Karena Prameks di bawah induk perusahaan kita yaitu PT KCI,” kata Daniel. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top