• Berita Terkini

    Rabu, 20 September 2023

    Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kades Karangkembang Mundur


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ratusan warga masyarakat Desa Karangkembang Kecamatan Alian, Rabu (20/9/2023), mendatangi Kantor Kepala Desa setempat. Mereka yang bersama  Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Karangkembang itu menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kades mundur


    Dari pantauan wartawan koran ini, masa berkumpul sejak pagi hari dan memasang spanduk pagar kantor desa tepatnya di samping kanan dan kiri papan nama kantor desa. Sejumlah petugas TNI dan Polri juga disiagakan di lokasi.



    Diskusi alot pun terjadi antara perwakilan masyarakat, BPD Desa Karangkembang, Kepala Desa, perangkat. Dalam diskusi itu dihadiri Camat Alian,  Asisten 1 Setda Kebumen, R Agung Pambudi dan Pihak Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kebumen, LKMD, KPMD, unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Karangkembang Kecamatan Alian.


    Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Karangkembang, Ahmad Amirudin mengatakan, musyawarah yang digelar ini mendasari ditemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa dalam APBDes Desa Karangkembang Tahun Anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Adapun rincian persoalan dugaan sudah merugikan Keuangan Desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 320.630.590 dan di tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 364.903.000 yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Karangkembang. "Besar harapan kami para penegak hukum dapat menindak tegas se dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ahmad Amirudin.

    Tak hanya itu, Amirudin meminta, Kepala Desa Karangkembang harus secepatnya mengambil kebijakan secara tegas dan bijak terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran dengan cara memberhentikan secara permanen apabila terbukti melanggar dan menyelewengkan uang rakyat.

    "Kepala Desa harus sadar diri dan menyadari ketidakmampuannya dalam memimpin Pemdes, sehingga secara moral Kepala desa juga harus dengan legowo dan ikhlas meletakan jabatannya sebagai kepala desa demi kebaikan dan kemaslahatan warga Desa Karangkembang, dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Karangkembang agar tetap bersikap kritis terhadap Pemdes serta selalu waspada dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk mengantisipasi agar jangan sampai gerakan kita dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk balas dendam dan oknum- oknum yang membuat hal-hal negatif lainnya," tegas Amirudin.

    Tak hanya itu, Amirudin menambahkan kepala desa diminta mempertanggungjawabkan atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan dengan cara mengundurkan diri dengan baik tanpa harus dipaksa. Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam FMPD agar tetap fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta jangan sampai terpengaruh oleh oknum yang mencoba mengalihkan issu sehingga konsentrasi kita terpecah dan beralih ke hal lain.


    "Kita tetap fokus pada pengawalan dan upaya pembenahan PemDes Karangkembang. Karena kalau kita fokus mengawal perbaikan Pemdes maka secara otomatis lembaga dan unsur lain yang berkaitan akan menjadi baik dan benar. Itu beberapa tuntutan kami, agar bisa dipahami sekaligus bisa dilaksanakan oleh Kepala Desa dan semua bawahannya yang bermasalah," katanya.


    Sementara itu, dalam musyawarah yang disaksikan warga masyarakat, Kepala Desa Karangkembang, Poniran mengatakan, dirinya dengan ikhlas serta legowo dari dalam lubuk hati dan siap untuk mengundurkan diri sesuai proses hukum yang berlaku. Saat ini dugaan kasus penyelewengan dana desa sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen.


    "Saya siap dan legowo apa bila harus mundur, sesuai hukum yang sedang berjalan, dan siap mencopot jabatan perangkat desa apabila sudah terbukti dalam proses hukum yang saat ini sedang dilakukan," kata Poniran dihadapan masyarakat.


    Usai pernyataan secara lisan Kades Poniran melalui pengeras suara, disambut teriakan massa yang tetap meminta mundur secara pernyataan tertulis dan bermaterai.


    Sementara itu, Asisten 1 Setda Kebumen, R Agung Pambudi, pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pengunduran diri kepala desa saat ini tidak bisa dilakukan karena proses hukum dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa sedang berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu, memahami permasalahan di Desa Karangkembang yang telah berlarut-larut menjadikan warga desa menjadi jenuh dengan perangkat desa yang ada.Perangkat desa yang melakukan pelanggaran harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya, akan tetapi negara ini negara hukum agar permasalahan ini diselesaikan dengan peraturan dan regulasi yang ada.


    "Permasalahan ini sudah ditangani di Kejaksaan Negeri Kebumen, sesuai dengan peraturan yang ada kades ataupun perangkat desa yang sedang dalam penanganan APH tidak dapat mengundurkan diri dari jabatannya. Prosedur pemberhentian Perangkat desa harus melalui mekanisme yang ada dan diatur sesuai perbup No. 18 tahun 2021. Pemda akan mengawal permasalahan Desa Karangkembang dan mendorong Kejaksaan untuk memprioritaskan permasalahan di desa Karangkembang.


    Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Akhmad Harun SH, mengatakan bahwa mekanisme dalam pengakatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan perbup. Terkait pemberhentian perangkat desa diatur dalam Perbup No. 18 tahun 2021 dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada.


    "Aspirasi dan tuntutan dari warga masyarakat sudah disampaikan kepada BPD agar tuntutan tersebut menjadi masukan bagi BPD desa Karangkembang kedepannya," katanya. (mam/fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top