KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ratusan warga Desa Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen mendatangi kantor BPN Kebumen yang berada di Jalan Arumbinang No 17 Kebumen, Senin (25/9). Massa yang menamakan dirinya Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) itu menuntut BPN Kebumen mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong
Pantauan koran ini, massa datang sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan 24 kendaraan roda empat mulai dari truk hingga mobil pribadi. Awalnya massa berniat menggelar audiensi di Pendopo Kabumian namun batal, mereka langsung menuju Kantor BPN Kebumen yang berada di Jalan Arumbinang.
Massa yang membawa pengeras suara itu lantas parkir di Stadion Chandradimuka. Dari sana, mereka berjalan kaki menuju Kantor BPN dan menggelar orasi. Massa menuntut pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dan meminta pengelolaan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dikembalikan kepada masyarakat.
Aksi unjuk rasa ini sepertinya mengejutkan jajaran BPN Kebumen yang pada hari itu tengah menggelar perayaan Hari Agraria. Aksi ini juga bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional ke-63.
Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG), Nanang didampingi Koordinator aksi, Maleo mengatakan, audeinsi kali ini untuk memperjuangan suara masyarakat dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong selama 8 tahun terakhir.
PT.Semen Gombong sendiri belum memiliki AMDAL karena desakan masyarakat. Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Semen Gombong juga berakhir tahun 2019, pihaknya meminta BPN untuk mencabut Hak Guna Bangunan atas PT Semen Gombong yang akan berakhir 2027.
"Setelah AMDAL digagalkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Gombong sudah berakhir tahun 2019, PT.Semen Gombong juga berencana akan memperpanjang HGB tersebut. Artinya ancaman kerusakan Kawasan Karst Gombong belum juga berakhir. Sebab, PT.Semen Gombong masih memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2027, untuk itu kita masih memperjuangkan ini," katanya.
Ia melanjutkan, dari informasi PT.Semen Gombong rencananya HGB nya akan mengalihfungsikan dari usaha tambang menjadi usaha non-tambang atau perkebunan. Menurutnya, bagi warga masyarakat kelestarian Kawasan karst gombong adalah harga mati. Sebab, karst merupakan batuan kapur yang telah terbentuk sedemikian rupa, dapat menyerap air dan membentuk sungai bawah tanah di dalamnya.
"Air yang terdapat dibawah karst ini bahkan dapat menghidupi hingga Kecamatan Buayan, Ayah, Rowokele, Kuwarasan dan kecamatan lainnya. Jika pengelolaan Kawasan Karst Gombong masih berada diatas tangan korporasi utamanya PT.Semen Gombong, maka ancaman kerusakan lingkungan akan selalu ada. Dalam PP No.18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemegang HGB dapat mengalihfungsikan HGB. Artinya kendati PT. Semen mengatakan akan menggunakan Sebagian Kawasan sebagai perkebunan, tidak akan ada jaminan 5 – 10 tahun lagi mereka tidak mengalihfungsikannya menjadi tambang Kembali. Jika mereka mengatakan tidak akan menambang di semua titik, bagi kami hal ini juga akan berdampak pada keseluruhan Kawasan Karst. Kerusakan di satu titik akan berdampak pada kerusakan di titik lain," paparnya.
Tak hanya itu, Maleo menambahkan, untuk menegakkan keadilan agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang disahkan oleh Presiden Soekarno menjadi dasar hukum negara untuk melindungi kepentingan kaum tani dari perampasan dan monopoli tanah oleh tuan tanah. Aksi Perpag kali ini juga menuntut Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen, yang saat ini diketuai oleh Bupati Kebumen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen, untuk turun langsung dalam penyelesaian konflik agraria ini.
"Sampai hari ini, praktek perampasan dan monopoli tanah masih terus dipertahankan di Indonesia telah membuat kaum tani terus hidup dalam jurang kemiskinan akut. Kami meminta kepada Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kebumen selama proses penyelesaian konflik, kami minta tidak ada perpanjangan HGB ataupun pengalihfungsian HGB. Harapan kami, Gugus Tugas Reforma Agraria Kebumen dapat menjalankan amanat yang telah diatur dalam Perpres No 86 Tahun 2018," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen Sumarto, saat menerima audiensi perwakilan Perpag mengatakan, bahwa Hak Guna Bangunan PT Semen Gombong yang diajukan sekitar tahun 1990 an untuk pembangunan pabrik semen selama 30 tahun dan akan berakhir 2027. Hingga saat ini PT Semen Gombong tidak beroperasi karena tidak mendapat izin AMDAL.
"Sampai dengan saat ini BPN Kebumen belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PT semen Gombong, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) tidak ranah untuk Gombong, dan HGB Semen Gombong diterbitkan di Kanwil," katanya.
Tak hanya itu, Sumarto menjelaskan, perihal yang bisa menggagalkan HGB PT Semen Gombong adalah putusan pengadilan, cacat administrasi diselesaikan dalam kurun 5 tahun sejak diterbitkan. Selain itu, indikasi tanah HGB Semen Gombong menjadi tanah terlantar dan penanganannya ada di Kanwil Provinsi dengan membuat panitia C. Sedangkan panitia C dibentuk oleh Kanwil Provinsi, apabila HGB hangus nantinya status tanah menjadi tanah negara dan tanah terlantar diterbitkan oleh menteri ATR/BPN atas pengajuan Kanwil Provinsi sesuai PP No 10 Tahun 2011 mendasari itu seluruh kantor BPN mendata tanah yang terindikasi terlantar.
"PT Semen Gombong saat ini belum bisa diajukan sebagai status tanah terlantar, karena sudah mengajukan AMDAL namun ditolak, kami juga akan bersurat ke Kanwil dalam seminggu ini akan kami sampaikan dan tembusan ke Perpag," jelasnya.
(fur)