• Berita Terkini

    Senin, 09 Oktober 2023

    Aksin Minta Kasus Mafia Pupuk Diungkap Tuntas


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Advokat/Pengacara Aksin SH, yang merupakan Penasihat Hukum Tersangka AS pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Kebumen untuk mengusut tuntas perkara tersebut. 


    Ungkap semua pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.  Pihaknya berharap Kejaksaan kebumen mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut secara terang-benerang, jelas dan terukur. Ini agar kedailan dan kebenaran benar-benar terwujud.

      Kepada awak media, Penasihat Hukum Aksin dari Aksin LawFirm menegaskan pihaknya mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada Kejari Kebumen yang kini tengah menangani perkara dugaan tidak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kebumen.


    “Kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Tersangkan AS mengharapkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Kebumen untuk mengungkap kasus tindak dugaan pidana korupsi secara terang benerang. Segingga keadilan dan kebenaran akan benar-benar terwujud,” tuturnya, Jumat (6/10/2023).


    Pihaknya menegaskan, ungkap semua pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Adapun dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 8,6 miliar, tentu harus dibuktikkan bersama-sama.


    “Asas praduga tak bersalah juga wajib dikedepankan.  Agar supaya penanganan hukum ini tuntas dan terang benerang. Siapa berbuat apa, itu yang nanti akan kita kawal sampai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.

    Aksin SH juga mengimbau kepada selurug masyarakat agar turut serta mengawal kasus tersebut. Ini agar terungkap siapa dan bagaimana yang harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut. 

    “Terima kasih.  Semoga Alloh SWT melindungi kita semua dalam rangka mengungkap kebenaran dan keadailan. Sehingga tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

    Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah menetapkan satu orang mafia pupuk sebagai tersangka. Pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Kebumen tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penyalur CV LM pada Kecamatan Prembun, Mirit dan Bonorowo.

    Penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis, (5/10). Ini setelah  Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan satu orang saksi menjadi Tersangka. 

    Adanya penyaluran yang tidak sesuai tersebut,  telah mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen. Khususnya di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo. Ini mengkibatkan kerugian yang diderita Kios Pupuk dan para Petani. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top