• Berita Terkini

    Minggu, 22 Oktober 2023

    Gus Fachrudin Desak Pemda Kebumen Terbitkan Perda Pesantren

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua RMI Kebumen Gus Fachrudin Ahmad Nawawi  yang sekaligus juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Jatimalang Alian menegaskan sangat ironis jika Kabupaten Kebumen tidak memiliki Perda Pesantren.


    Pasalnya Kebumen merupakan kabupaten yang memiliki seloga Beriman. Selain itu Kebumen juga mendapat julukan Kota Santri. Bahkan Kebumen memiliki Pesantren Tertua se Asia Tenggara dan ratusan pesantren lainnya. Dengan semua potensi tersebut, menjadi sangat ironis jika Kebumen hingga kini belum memiliki Perda Pesantren.

    Gus Fachrudin menyampaikan beberapa kabupaten lain sudah memiliki Perda Pesantren yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kebumen memang pernah membahas Raperda tersebut namun belum berhasil disahkan.


    “Untuk itu kami mendorong agar Kebumen segera memiliki Perda Pesantren.  Masa kabupaten yang memiliki banyak pesantren belum memikili Perda Pesantren,” tuturnya, Jumat (20/10).

    Disinggung mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Kebumen yang juga merupakan Ketua DPC PPP Kebumen Wahid Mulyadi menyampaikan Perda Pesantren memang merupakan salah satu amanat yang ada di RPJMD Kebumen. Menjadi tanggungjawab bersama bahwa DPRD itu akan dibahas dan disusun Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.

    Terkait dengan mekanisme itu memang untuk Raperda Fasilitasi Pesantren, rencana awal menjadi Perda inisiatif DPRD. Apakah nanti yang mengusulkan komisi atau dengan mekanisme yang lain.

    “Awal kita dorong pakai Komisi. Dalam hal ini Komisi A yang memang membidangi Pendidikan dan Hukum.  Namun kemudian di Komisi A tidak lolos. Sehingga saya selaku Ketua DPC PPP menarik anggota saya untuk betul-betul mengawal,” katanya.

    Untuk Inisiatif Dewan, usulan dapat dilakukan oleh Komisi, usulan Bapemperda atau bisa juga dari anggota. Untuk usulan dari anggota minimal tujuh orang dari minimal dua fraksi. Sehingga waktu itu PPP empat anggota dan PKB tiga anggota sehingga cukup.

    “Awalnya memang hanya tujuh orang, namun pada akhirnya semua Anggota dari Fraksi PPP dan PKB. Ada pula usulan untuk Perda Diniyah Takmiliah yang kemudian menjadi usulan Perda Lembaga Pendidikan Keagamaan,” jelasnya.

    Untuk Raperda Pesantren dan Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan sudah diajukan dan sudah masuk dalam masa Sidang ke 3. Nantinya pada 26 Oktober mendatang, akan dilaksanakan Paripurna penyampaian Raperda Fasilitasi Persantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top