• Berita Terkini

    Kamis, 05 Oktober 2023

    Kejari Kebumen Bongkar Mafia Pupuk, Satu Jadi Tersangka


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun 2021-2022. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan satu tersangka 



    "Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka."



    "Tersangka berinisial AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/M 3.25/Fd 2/10/2023, Tanggal 5 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di tahun 2021 sampai dengan 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Haedar saat jumpa pers di Kantor Kejari Kebumen, Kamis (5/10/2023)


    Ia menyampaikan kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.   Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur CV LM pada Kecamatan Prembun, Mirit dan Bonorowo tahun 2021-2022," kata Haedar.


    Ia menegaskan, perbuatan tersangka itu, mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo yang mengakibatkan kerugian yang diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya. "Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," sebutnya.

    Haedar menjelaskan, perbuatan tersangka AS dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. Oleh tersangka, pupuk tersebut dijual ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Kebumen.

    Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan Januari 2021 sampai dengan 2022.

    Berdasarkan data dan PT. Pupuk Indonesia pada tahun 2022 dengan harga tebus non subsidi pupuk urea senilai Rp 8.940 per kg dikurangi dengan harga tebus distributor CV. LM yang telah dibayar senilai Rp 2.072 yang hasilnya Rp 6.868. Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 Miliar. "Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani 1.264.933 kg didapat angka kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 8.687.559.844," jelasnya.

    Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

    "Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kebumen ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung RI serta perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal pemberantasan mafia pupuk di daerah. Hal tersebut agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat melakukan penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan," jelasnya. 

    Di sisi lain,  Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH mengapresiasi kinerja Kejari Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Hal itu dikatakan Bupati Arif usai melantik Jabatan Administrator dan Pengawas di Pendopo Kabumian, Kebumen Kamis (5/10/2023).

    Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH mengucapkan terimakasih kepada  Kejaksaan Negeri Kebumen  yang telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual diluar Kabupaten Kebumen. Dengan dugaan kasus penyelewengan itu membuat  kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar. Bupati juga menyebut dari hasil pengungkapan itu diduga ada sekitar 4 penadah dari kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

    "Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar sekali sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah , kami prihatin di tengah sulitnya mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.

    Bupati menyebutkan, pihaknya kedepan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Perekonomian berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

     "Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan dari pertanian dan perekonomian, akan terus mengecek dan harus kolaborasi aparat penegak hukum kepolisian, dan kejaksaan," katanya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top