• Berita Terkini

    Rabu, 04 Oktober 2023

    Layanan Publik Semakin Terbuka, Produk-produk Hukum Kian Mudah Diakses

    SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mendokumentasian semua produk-produk hukum di lingkungannya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), agar mudah diakses oleh masyarakat luas. 

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, mendokumentasikan semua produk hukum yang ada di pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga  tingkat pemerintah desa dalam JDIH,  merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng agar dapat memberikan pelayanan lebih baik dan cepat kepada masyarakat. 


    "Kita jangan phobia untuk mempublish produk hukum. Kita harus terbuka kepada masyarakat. Maka mohon bantuan semuanya untuk kita bisa bareng-bareng menciptakan JDIH di Jateng lebih luas lagi," kata Sumarno saat membuka Rakor JDIH Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jateng di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Rabu, 4 Oktober 2023.  (4/10/2023).


    Dengan lengkapnya dokumentasi di JDIH, lanjut Sekda, apabila ada masyarakat yang membutuhkan data produk hukum suatu OPD atau desa, maka tidak perlu mengontak OPD atau desa yang bersangkutan, namun langsung diperoleh dari JDIH Jateng. 


    Oleh karena itu, Sekda mendorong, JDIH Jawa Tengah menjadi satu wadah untuk segala jenis produk hukum. Baik produk hukum dari instansi, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa. 


    Dengan begitu, informasi tentang produk hukum di Jateng dapat lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat. 


    “Dengan diwadahkan pada satu jaringan dokumentasi, tentu saja data tidak hilang dan kita yang membuat produk hukum tidak kesulitan saat mencari data- data produk hukum," katanya," imbuh Sekda.


    Menurut Sekda, keberadaan JDIH yang mampu mengakomodir produk-produk hukum dari pemerintah daerah juga menjadi kebutuhan pemerintah Provinsi Jateng. Sehingga produk-produk hukum yang saat ini sudah terdokumentasi dengan baik akan memudahkan pencarian. 


    "Kalau pola-pola dahulu masyarakat harus datang meminta tolong untuk bisa memperoleh produk hukum, tetapi sekarang eranya sudah berubah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sehingga segala informasi, bahkan yang tidak hanya dibutuhkan tetapi mereka berhak untuk tahu harus kita berikan dengan mudah," ujarnya. (*)

    *Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top