KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kasus perundungan (bullying) kian meresahkan. Terlebih, hal ini terjadi pada siapa saja meski kebanyakan terjadi pada anak usia remaja.
Atas dasar itu pula, Sat Lantas Polres Kebumen terus memberikan edukasi tentang mengantisipasi bullying. Seperti terlihat pada Senin (2/10/2023), Satlantas memberikan sosialisasi kepada pelajar MAN 1 Kebumen. Selain soal bullying, para pelajar juga mendapat edukasi tentang Undang-Undang Lalu-lintas
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan, sosialisasi anti bullying diberikan agar tak ada lagi kasus bullying di lingkungan pendidikan.
"Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi anti bullying," jelas AKP Heru, Selasa (3/10)
Menurut AKP Heru, bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku bullying biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh warga sekolah. Pada saat sosialisasi yang dilakukan Sat Lantas, Polres Kebumen membagi beberapa point pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Yakni mengedukasi tentang pemahaman bullying. Hal ini penting dilakukan agar semua paham kategori bullying. Selanjutnya menciptakan ruang aman untuk teman sebaya, adanya pendampingan untuk pencegahan maupun tindakan tegas untuk korban dan pelaku bullying, membangun kesadaran kolektif sebaya, terakhir tidak memberi ruang bagi pelaku.
"Jika point-point di atas dijalankan, pasti pendidikan kita tidak akan tercoreng dengan tindakan bullying. Semua harus tahu dan faham, tindakan bullying juga bisa mengancam bangsa dan negara. Sehingga mari kita wujudkan pendidikan yang sehat dan aman," pungkasnya. (fur)