KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan predikat UHC ini masyarakat Kebumen bisa semakin mudah mendapat layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kebumen dr Iwan Danardono. Pihaknya mengemukakan kini sudah 96 persen masyarakat Kebumen terdaftar di BPJS Kesehatan. Sehingga berhasil mencapai meraih predikat UHC.
“Alhamdulillah yang patut kita syukuri, Kebumen kini sudah meraih predikat UHC. Dimana lebih 95 persen masyarakat Kebumen terdaftar di BPJS Kesehatan, dan yang aktif sekitar 74 persen," ujar dr Iwan, Rabu (18/10).
Iwan menyebut, dengan raihan UHC itu, manfaat yang didapat masyarakat adalah keanggotaan BPJS Kesehatan/Program JKN bisa langsung aktif. Yakni bagi warga masyarakat yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau peserta BPJS yang dicover pembiayaannya oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi manfaatnya, bagi peserta PBJS Kesehatan PBI APBD yang dicover oleh Pemda itu bisa langsung aktif. Tanpa harus menunggu sekian hari atau bahkan bulan berikutnya. Sehingga pelayanan kesehatan bisa semakin mudah didapat. Dapat langsung dilayani khususnya bagi masyarakat yang sakit dan perlu penanganan segera dan ini manfaatnya sudah sangat kami rasakan,” tuturnya.
Sejauh ini, tutur dr Iwan, terdapat 75 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI yang dicover Pemerintah Daerah. Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan gratis untuk warga masyarakat yang tidak mampu.
“Dari angka 75 ribu itu, memang masih ada kuota PBI APBD, tapi benar-benar kita peruntukan bagi warga yang tidak mampu. Sehingga kita benar-benar harus selektif untuk mencari peserta yang layak untuk dibiayai, agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang sudah berhasil meraih predikat UHC. Dengan capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap persoalan kesehatan masyarakat.
“Di Provinsi Jawa Tengah sendiri, sampai dengan Oktober 2023, dari 35 kabupaten/kota baru 17 kabupaten/kota yang telah mencapai raihan UHC, termasuk Kabupaten Kebumen. Jadi ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemda dan patut kita syukuri,” papar Dany di Kantor Dinkes.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Kadinkes, atas keberhasilan tersebut seluruh Pemda di seluruh Indonesia yang telah berhasil mencapai raihan UHC diberikan keistimewaan. Yakni peserta PBI APBD yang baru didaftarkan oleh Pemda bisa langsung aktif kepesertaanya, tidak harus menunggu lagi di bulan berikutnya.
Dany menjelaskan, mengapa manfaat keistimewaan UHC ini tidak untuk peserta mandiri. Sebab, sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, sudah diidentifikasi bahwa pola perilaku kepesertaan mandiri yang sebenarnya punya kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay) banyak yang tidak aktif. Selain hanya aktif membayar iuran ketika sakit saja atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Setelah dilayani dan mendapatkan pelayanan kesehatan, kemudian tidak membayar iuran lagi.
“Tentu saja dengan pola perilaku tersebut, sementara dana jaminan sosial (DJS) untuk pembiayaan biaya pelayanan kesehatan bukanlah dana yang tidak terbatas. Sehingga perlu diberikan edukasi kepada peserta dengan memberlakukan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari baru aktif,” terangnya.
Dengan begitu, masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar tersebut yang masuk dalam segmen peserta mandiri digugah kemauannya untuk membayar (willingness to pay) secara tertib setiap bulan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pihaknya pun mengajak kepada masyarakat, khususnya peserta mandiri agar rutin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap aktif dan dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu ada risiko kesehatan yang terjadi.
Dany tetap memberikan kemudahan layananan bagi mereka yang mempunyai tunggakan iuran pembayaran, yakni dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan cara diangsur selama 12 bulan. (mam)