KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Polres Kebumen melalui Sat Resnarkoba mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapa). Untuk kasus ini, Polisi menetapkan EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen sebagai tersangka
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto menyampaikan, tersangka diamankan pada hari Jumat, 15 September 2023, di rumahnya di Kutosari sekira pukul 13.30 WIB
"Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL," jelas Iptu Edi Purwanto didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023)
Selain mengamankan tersangka, aparat Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, handphone android serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Menurut Iptu Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah. "Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap. Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening. Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsums