KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menggelar pemusnahan ratusan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (10/10/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni pada 113 perkara tindak pidana. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kebumen yang amarnya memutuskan/memerintahkan beberapa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat diperigunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Haedar SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan pemusnahan dilaksanakan dengan beberapa cara. Ini mulai dari pembakaran, penghancuran dengan cara dipalu hingga blender.
“Beberapa barang bukti tersebut berupa Narktika dan Obat-obatan (Narkoba), Handphone, Sajam, Alat perjudian, uang palsu dan lainnya,” tuturnya didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kebumen Arif Andiono SH MH.
Disampaikannya untuk kasus perjudian beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa Simcardm, kupon isi pasangan judi, kupon kosong, karbon, bolpoin, spidol, daftar angka keluar, lembar alas bergambar mata dadu dan angka, tutup toples, lembar kartu domino dan handphone.
Adapun untuk Perkara Narkoba beberapa barang bukti diantaranya sabu, timbangan digital, pack plastik klip transparan, potongan sedotan, Handphone, tube urine, tas cangklong, bungkus rokok yang berisi lima butir pil warna biru, timbangan warna silver, minuman keras, alat hisap sabu / bong dan lainnya. Sedangkan untuk sajam berupa bilah parang bergagang dan bersarung kayu serta bilah belati bersarung dan bergagang kayu.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan pula penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Perkara Pidum oleh pejabat terkait.
Kasi Intel Ahmad Sudarmaji yang didampingi Kasi PB3R Arif Andiono juga mengimbau kepada masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. Artinya sadar tentang hukum menjadi salah satu hal yang harus di miliki. Mengenali hukum dengan baik akan memudahkan terhindar dari jeratan hukum.
“Memahami hukum tidak hanya kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) namun masyarakat umum. Untuk itu penting memahami hukum agar terhindar dari hukuman. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” ucapnya. (mam)