KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Spanduk, baliho dan umbul-umbul hampir bisa dijumpai di ruas-ruas jalan di Kebumen, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Kabar buruknya, banyak diantaranya melanggar aturan
Setidaknya itu terlihat dari Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Dalam rentang kurang dari satu bulan, persisnya dari tanggal 3 sampai dengan 20 Oktober 2023, aparat menertibkan 2.835 reklame
“Sejak tanggal 3 s/d. 20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang kita tertibkan. Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan pendidikan, kesehatan dan paling yang banyak pelanggaran adalah iklan dari bakal calon anggota legislatif serta partai politik.," ujar Kasatpol PP Kebumen, Ira Puspitasari dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023)
Ia menyampaikan penertiban dilaksanakan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kali ini, menyasar 26 kecamatan di Kebumen
Ira menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis. Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.
“Dampak penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” ucapnya.
Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan. “Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan. Harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye yang dipasang pada masa kampanye, kata Ira, juga perlu ada persamaan persepsi antara Pemerintah Daerah, Bawasiu dan KPU sehingga ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan.
" Alat peraga kampanye yang terpasang tertib dan taat regulasi, dapat diberikan pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye sehingga keselarasan dan ketertiban pada masa kampanye dapat terjaga," ujarnya.
Menurutnya, apabila akan diambil kebijakan terkait pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye maka harus ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan yakni:
Mengenai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 111 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 jo Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.
"Guna mendukung Pemilu, Pilpres dan Pilkada damai 2024 perlu komitmen bersama seluruh unsur yang terkait dalam menyikapi alat peraga kampanye di masa kampanye. Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik ini," ucapnya.(*)