KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Salah satu distributor pupuk di Kebumen masuk dalam daftar hitam penyalur pupuk bersubsidi. Konsekuensi ini harus ditanggung usai distributor tersebut diduga melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kebumen Teguh Yuliono menyampaikan, satu dari delapan distributor pupuk di Kebumen menerima sanksi pemutusan hubungan kerjasama.
Perusahaan distributor tersebut kini tidak lagi dipercaya buntut dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. "PT LM kalau tidak salah, ada masalah sehingga tahun ini tidak ditunjuk lagi sebagai distributor," katanya, Senin (25/9) kemarin.
Teguh membenarkan, telah terjadi penyalahgunaan pupuk subsidi di Kebumen pada tahun 2022. Kendati begitu, dia tidak tahu persis berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. Sebab, Distapang sifatnya sebatas penyedia data calon penerima pupuk.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya mendapat laporan keterserapan serta pasokan pupuk dari PT Pupuk Indonesia maupun para distributor di Kebumen. "Berkaitan dengan nilai kerugian, kami memang tidak tahu. Kami tidak langsung perhitungan kerugian," ungkap Teguh.
Atas kasus tersebut, dia juga mengaku sempat menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk. Meski begitu, Teguh memastikan pasokan pupuk secara umum aman guna mencukupi kebutuhan. Dia menyebut, Kabupaten Kebumen menerima dua jenis pupuk bersubsidi. Yakni, pupuk jenis urea sebanyak 21.500 ton. Dan, pupuk jenis NPK ada 14 ribu ton dalam setahun.
Menurutnya, polemik kelangkaan pupuk ditengah masyarakat bukan dipicu kurangnya pasokan, melainkan karena jumlah penggunaan setiap penerima pupuk dibatasi. "Khusus pupuk subsidi jenis Urea jatah per petani 60 persen dari standar kebutuhan. Yang jenis Ponska malah 40 persen. Jadi tidak diberikan full," jelasnya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebelumnya mengungkap ada praktik dugaan penyalahgunan pupuk bersubsidi di Kebumen. Dia menyebut aksi nekat ini dilakukan salah satu oknum distributor. Adapun nilai penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini ditaksir hingga mencapai miliaran rupiah. "Kerugian sementara kurang lebih hampir Rp 9 miliar. Dari distributor ya," katanya.
Sejauh ini, kata Arif, instansi terkait sedang melakukan pendalaman atas dugaan kasus tersebut. Dia mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas jika oknum distributor pupuk tersebut terbukti melakukan pelanggaran. "Ini cukup memprihatinkan. Negara sedang kesulitan pupuk ternyata ada yang menyalahgunakan," ungkapnya.
Arif menjelaskan, distributor pupuk nakal diduga melakukan aksinya dengan cara menjual jatah pengecer. Atas praktik ini penerimaan alokasi pupuk bersubsidi kepada pengecer maupun agen tidak sesuai kebutuhan. "Harusnya (pengecer atau agen) dapat 100 kwintal, dikasih hanya 50 kwintal. Yang 50 kwintal mereka jual. Nanti di akhir tahun tau-tau ada bonus. Seolah itu bonus, padahal dari pupuk yang diduga diselewengkan," bebernya. (fur)