KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Camat Sadang Dr Suratno SH MH menegaskan bahwa penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan oleh SD Negeri Sadangwetan legal, sesuai aturan yang berlaku. Sumbangan yang dibebankan kepada wali murid dengan tujuan untuk perbaikan jendela ruangan kelas, dengan besaran yang tidak ditentukan adalah sah.
Camat Dr Suratno menyampaikan, baru-baru ini ada warga yang menyampaikan laporan ke LaporGub!. Isinya menyatakan izin melapor tentang SDN Sadangwetan Sadang melakukan penggalangan dana yang dibebankan oleh setiap wali murid.
Ini dengan dalih untuk perbaikan jendela ruang kelas. Walaupun seikhlasnya tapi itu SDN apa untuk perbaikan jendela tersebut jendela tersebut tidak ada anggaran dari Pemkab Kebumen?
Adanya laporan tersebut membuat Camat Dr Suratno terjun langsung ke SDN Sadangwetan. Pihaknya langsung melakukan pengecekan bangunan sekolah. Dalam hal ini memang banyak bangunan yang perlu untuk direnovasi. Sebab banyak atap yang berlubang. Kusen jendela juga banyak yang lapuk dan lain sebagainya.
“Bangunan sekolah memang sudah memerlukan renovasi sedang. Bukan ringan atau berat. Sedangkan Dana BOS tidak dapat digunakan untuk hal tersebut. Maka tidak ada salahnya jika komite sekolah meminta sumbangan kepada wali murid seiklasnya. Dengan besaran yang tida ditentukan,” tuturnya, Senin (9/10).
Melihat fakta yang ada Camat Dr Suratno pun menepis adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SD Negeri Sadangwetan. Sebab sumbangan tidak ditentukan besarannya dan itu juga dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
“Kami tegaskan kembali bahwa sumbangan itu bukan pungli. Sumbangan itu legal sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai Camat pihaknya juga mengimbau kepada seluruh sekolah yang berada di Kecamatan Sadang untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Lebih jauh dari itu pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak atu instansi dapat berkoordinasi dengan kecamatan. Jika terdapat dugaan, masyarakat dapat melapor dulu kepada pihak Kecamatan.
“Ini penting agar lingkungan sekolah dapat kondusif. Jika lingkungan sekolah tidak kondusif tentunya dapat menggangu proses belajar mengajar. Korbannya tentu siswa itu sendiri,” jelasnya.
Sumbangan Sukarela bukan termasuk pungli. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain juga Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421 tahun 2022.
“Kita juga harus memahami sumbangan itu untuk apa. Jika memang diperlukan dan juga demi kemajuan dan kebaikan pendidikan tentunya kita perlu menyadari bersama. Sangat baik jika masyarakat ada yang mau menjadi donatur untuk sekolah. Sebab kemajuan pendidikan juga demi kemajuan anak bangsa,” ucapnya. (mam)