Camat Dr Suratno menyampaikan, baru-baru ini ada warga yang menyampaikan laporan ke LaporGub!. Isinya menyatakan izin melapor tentang SDN Sadangwetan Sadang melakukan penggalangan dana yang dibebankan oleh setiap wali murid.
Ini dengan dalih untuk perbaikan jendela ruang kelas. Walaupun seikhlasnya tapi itu SDN apa untuk perbaikan jendela tersebut jendela tersebut tidak ada anggaran dari Pemkab Kebumen?
Adanya laporan tersebut membuat Camat Dr Suratno terjun langsung ke SDN Sadangwetan. Pihaknya langsung melakukan pengecekan bangunan sekolah. Dalam hal ini memang banyak bangunan yang perlu untuk direnovasi. Sebab banyak atap yang berlubang. Kusen jendela juga banyak yang lapuk dan lain sebagainya.
“Bangunan sekolah memang sudah memerlukan renovasi sedang. Bukan ringan atau berat. Sedangkan Dana BOS tidak dapat digunakan untuk hal tersebut. Maka tidak ada salahnya jika komite sekolah meminta sumbangan kepada wali murid seiklasnya. Dengan besaran yang tida ditentukan,” tuturnya, Senin (9/10).
Melihat fakta yang ada Camat Dr Suratno pun menepis adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SD Negeri Sadangwetan. Sebab sumbangan tidak ditentukan besarannya dan itu juga dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
“Kami tegaskan kembali bahwa sumbangan itu bukan pungli. Sumbangan itu legal sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai Camat pihaknya juga mengimbau kepada seluruh sekolah yang berada di Kecamatan Sadang untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Lebih jauh dari itu pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak atu instansi dapat berkoordinasi dengan kecamatan. Jika terdapat dugaan, masyarakat dapat melapor dulu kepada pihak Kecamatan.
“Ini penting agar lingkungan sekolah dapat kondusif. Jika lingkungan sekolah tidak kondusif tentunya dapat menggangu proses belajar mengajar. Korbannya tentu siswa itu sendiri,” jelasnya.
Sumbangan Sukarela bukan termasuk pungli. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain juga Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421 tahun 2022.
“Kita juga harus memahami sumbangan itu untuk apa. Jika memang diperlukan dan juga demi kemajuan dan kebaikan pendidikan tentunya kita perlu menyadari bersama. Sangat baik jika masyarakat ada yang mau menjadi donatur untuk sekolah. Sebab kemajuan pendidikan juga demi kemajuan anak bangsa,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Kantor hingga Pasar di Kebumen Diinstruksikan Putar Lagu Indonesia Raya
- Utusan Presiden Zita Anjani Kunjungi Sagara Kebumen
- Prof. Sumitro Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Kapolsek Kutowinangun Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
- SMK Mutiara Kebumen Lepas 44 Siswa
- 709 Calon Alumni SMK Maarif 1 Kebumen Dibekali Ilmu Wirausaha
- PABPDSI Kebumen Siap Kawal Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih