KEBUMEN(kebumenekspres.com)- AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit sepertinya tak bisa lepas dari barang haram narkotika. Buktinya, meski pernah masuk bui, ia masih saja nekat menjual narkotika jenis sabu
Ujunng ceritanya pun mudah ditebak. AT kembali masuk bui untuk kasus yang sama. AT kini berstatus tersangka dan ditahan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat, tanggal 22 September 2023, di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 17.00 WIB.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba," jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Jumat (20/10/2023)
Selain mengamankan tersangka, penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.
Keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat. "Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan,"ujarnya
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA juga merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika. Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.