• Berita Terkini

    Kamis, 02 November 2023

    2.217 Butir Obat Ilegal Diamankan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, Badan POM dan Dinkes berhasil mengamankan dan memusnahkan 2.217 butir obat ilegal. Operasi dilaksanakan menyasar beberapa tok obat di wilayah Kebumen Kota hingga Gombong. Ini dilaksanakan selama dua hari yakni Senin-Selasa (30-31/10).


    Kegiatan tersebut akan terus dilakukan.  Adapun beberapa obat ilegal tersebut meliputi heximer, tramadol, diaramid, papaverine hcl, pien tze  yanh huang diracik dari kemasan asli kemudian dimasukkan ke kapsul, jamu kuat yang tidak memiliki ijin edar serta obat keras lainnya.


    Plh Kepala Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menyampaikan kegiatan dilakukan secara terpadu, karena secara lex specialis kewenangn pengawasan obat dan makanan ada pada Badan POM. Operasi dilaksanakan berkat adanya aduan dari masyarakat, jika di Kebumen banyak beredar obat-obat ilegal.


    “Hingga saat ini obat-obat tersebut masih banyak beredar di Kebumen. Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat jika memerlukan obat untuk membeli di apotek. Sebab itu resmi dan terdapat apoteker,” tuturnya, saat jumpa pers di Aula Mako Satopl PP Kebumen, Rabu (1/11/2023).


    Disampaikannya obat yang dijual kepada masyarakat harus obat yang legal atau resmi. Selain itu penjual obat juga harus resmi dan legal seperti apotek. Obat keras memerlukan pengawasan ekstra dan harus dengan resep dokter. Jika tidak sesuai dosis obat akan menjadi racun yang membayakan tubuh.

    “Obat ini dapat menciptakan efek halusinasi, berbahaya untuk jantung, pernafasan. Jika dibiarkan ini dapat merusak generasi suatu bangsa,” katanya.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan obat tersebut. Ini baik menggunakan air atau dibakar. Selain itu penjual juga berjanji tidak akan mengulangi kembali.  Jika sampai terulang kembali dapat dibawa ke proses hukum.

    “Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika penjual kedepan masih membandel tentunya akan diteruskan ke proses hukum,” tegasnya.

    Sugito juga menjelaskan berkiatan dengan penjula obat yang pertama sarana penjual obat misalnya berupa toko yang lazimnya disebut aptek. Dalam hal ini penjual obat wajib legal. Dalam hal ini juga dilakukan pengawasan berkala dimana apotek harus memiliki apoteker. “Dalam hal ini penjual harus legal dan obatnya juga harus legal. Selain itu dijual sesuai peruntukannya,”  ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top