• Berita Terkini

    Kamis, 23 November 2023

    Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Lewat Wayang Kulit


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bawaslu Kebumen menggandeng pelaku seni, untuk ikut berpartisipasi dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 mendatang. Terutama, dalam pengawasan politik uang, berita hoax politisasi SARA dan  netralitas ASN. Ini termasuk juga juga netralitas Kepala Desa, Perangkat dan juga BPD. 

    Dalam hal ini  Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar kesenian Wayang Kulit Ringkes dengan Dalang Ki Eko Suwaryo pada sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Sosialisasi dihadiri oleh para pelaku Seni, tokoh masyarakat dan juga Partai politik. Pagelaran wayang tersebut, berlangsung selama 1 jam dan menceritakan, tentang pentingnya Pemilu yang jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan, Rabu (22/11) di Trio Azana Style Hotel Kebumen.

    Dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kebumen juga akan menggandeng para penggiat Seni budaya, agar para seniman di Kebumen bisa ikut menyampaikan Pengawasan partisipatif, dengan cara cara dalam kesenian. Hal ini, agar Pengawasan partisipatif bisa diterima oleh setiap orang, dan seluruh masyarakat bisa ikut dalam Pengawasan Pemilu. 

    Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan pemilu tanpa politik uang harus terus digelorakan. Ini supaya pemilu itu bersih tanpa ada politik. Pihaknya juga menegaskan agar semua pihak baik itu calon pemilih, peserta pemilu dan seluruh penyelenggara supaya bisa menggelorakan gerakan anti politik uang.

    “Kini juga sudah ada Desa Anti Politik Uang. Bulan lalu kami juga mengadakan sosialisasi dengan Ikrar anti politik uang di desa. Bawaslu akan terus mengelorakan supaya pemilu bersih tanpa ada politik uang,” tuturnya.

    Politik uang, lanjut Amin Yasir, masuk pada tindak pidana pemilu. Jika ada pelanggaran atau temuan akan dikaji di Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Setelah itu nanti ada rekomendasi dan diteruskan oleh proses peradilan melalui tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan. “Tapi pintu utama di Bawaslu melalui kajian di Gakkumdu,” katanya.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kebumen Badruzzaman  menyampaikan netralitas kades dan perangkat desa diatur oleh perundangan pemilu di PKPU. Di Bawaslu juga diatur demikian. Diperundangan lainnya seperti Undang-undang Desa juga diatur tentang netralitas kepala desa, perangkat dan BPD.

    “Kami sudah memberikan himbauan tertulis terkait netralitas kepala desa, perangkat dan BPD,” ucapnya. 

    Pada sosialisasi tersebut juga dilaksanakan Deklarasi Wujudkan Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Berita Hoaz dan Politisasi SARA. Deklarasi dilakukan oleh semua audien yang hadir pada acara sosialisasi tersebut. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top