• Berita Terkini

    Senin, 20 November 2023

    Dua Pemuda Kompak Edarkan Sabu Kena Ciduk Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dua orang warga Kecamatan Sempor dan Gombong dibekuk polisi. Keduanya, masing-masing DN (33) dan YN (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin (20/11/2023) menyampaikan, kedua pemuda tersebut ditangkap pada  Jumat (10/11) di Kecamatan Sempor


    "Dua pemuda masing-masing inisial DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, diamankan pada Jumat 10 November 2023, sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres saat konferensi pers kasus tersebut, Senin


    Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Sempor


    Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matic sebagai  alat operasional. 


    Kasihumas AKP Heru Sanyoto yang ikut mendampingi Wakapolres menyampaikan, tersangka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.  "Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua," kata AKP Heru


    Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. 

    "Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua," jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2002 silam.

     

    Keterangan tersangka DN, aksinya selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos. Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Sat Resnarkoba dan berhasil menangkapnya. Saat ini, DN dan YN harus mempertanggunggawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top