• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2023

    Hari Pertama Tahapan Kampanye, Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana menyatakan, hingga Selasa siang, 28 November 2023 belum menerima izin cuti kampanye dari kepala daerah di wilayahnya, meskipun sudah memasuki hari pertama tahapan kampanye pemilu 2024. 

    "Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi. Ini tadi kan seharian di DPRD, akan kami cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah," kata Nana Sudjana usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa, 28 November 2023.

    Sebagaimana tahapan pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

    Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 

    "Untuk di Jawa Tengah untuk sampai saat ini belum ada. (kepala daerah yang cuti kampanye)," ungkapnya.

    Setali tiga uang, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,  Sumarno mengatakan,  sampai saat ini ia belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.

    "Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami," ujarnya.

    Begitu halnya tentang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden pada Pemilu kali ini.

    "Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum," katanya. (*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top