• Berita Terkini

    Rabu, 29 November 2023

    Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali meraih penghargaan dalam hal pelayanan publik. Kali ini Kebumen memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Dengan Capaian Pemenuhan Tingkat Kematangan UKPBJ Level 3 (Proaktif). 


    Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, kepada  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kebumen Frans Haidar, mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada acara Rapat Koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Boyolali, Selasa (28/11)


    Bupati melalui Frans menyampaikan, penghargaan ini berkat komitmen bersama seluruh jajaran Pemkab Kebumen dalam mendukung penuh Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga mencapai tingkat kematangan Level 3 dengan predikat proaktif.

    Hal itu dinilai penting karena pengadaan barang dan jasa Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik, pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah.

    "Sekaligus ini juga dalam untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya serta memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan pembangunan berkelanjutan," ujar Frans.

    Frans berharap penghargaan itu semakin memacu semua pegawai PBJ untuk lebih meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

    Sehingga, pengadaan barang dan jasa bisa terus berjalan dengan lancar,  dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kebumen seperti yang dicita-citakan. "Selamat PBJ Kebumen. Semoga semakin profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah," ujar Frans.


    Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kebumen, Siti Durohtul Yatimah menambahkan, pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja PBJ  terdiri dari empat domain dan sembilan variabel meliputi domain Proses, yang mencakup variabel: Manajemen Pengadaan, Manajemen Penyedia, manajemen Kinerja, dan Manajemen Risiko.

    Kemudian, domain Kelembagaan, yang mencakup variabel: Pengorganisasian, dan Tugas/Fungsi. Ketiga, domain Sumber Daya Manusia, yang mencakup variabel: Perencanaan, dan Pengembangan.

    Lalu keempat, domain Sistem Informasi, dengan variabel: Sistem Informasi. Ukuran kematangan UKPBJ menuju pusat keunggulan PBJ  yang dilakukan secara berjenjang. "Level ini ada lima jenjang atau tingkatan, kita masuk di level tiga. Level pertama itu Inisiasi, kedua Esensi, ketiga Proaktif, keempat strategis dan paling tingga itu disebut Unggul," ujar Siti.

    Siti pun menjelaskan lima jenjang penghargaan yang dimaksud yakni  Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

    Kemudian, esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku prosesPBJ yang efektif.

    Ketiga, Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal. Adapun keempat, strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi.

    Dan kelima, unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya.

    "Target setiap UKPBJ adalah minimal mencapai tingkat kematangan level 3 yaitu PROAKTIF untuk dapat disebut sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence)," terangnya.

    Hal ini kata Siti, juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berupa arah kebijakan Nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L/Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. "Dimana salah satu ukuran keberhasilannya adalah tercapainya tingkat kematangan UKPBJ minimal level 3  (Proaktif) di 100 K/L/Pemda (34

    Provinsi, 12 K/L dan 54 Kabupaten/Kota)," terangnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top