KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen telah resmi menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) pada sidang paripurna DPRD yang berlangsung Rabu (22/11/2023). Perda ini sebenarnya sudah dibahas oleh DPRD sejak masa Sidang I Tahun 2023 tapi baru ditetapkan pada Masa Sidang III tahun 2023.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih mengatakan, Dokumen Perda PDRB yang telah dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kebumen bersama Perangkat Daerah ini, merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 lalu, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, mengingat, Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan habis masa berlakunya sampai Januari 2024, atau paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tersebut.
"Oleh karenanya, sebelum jatuh tempo, maka kita perlu segera membuat dan menetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Bupati.
Jika tidak, tuturnya, dianggap dapat merugikan pemerintah daerah secara fiskal, mengingat, semakin lama ditunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi Pemda kehilangan pendapatan asli daerah.
Kemudian yang tak kalah pentingnya, Perda PDRD yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga telah mengamanatkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, harus ditetapkan dalam satu perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Perda PDRB ini merupakan unsur yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara mandiri, Pemerintah Kabupaten Kebumen memandang perlu dan mendesak untuk menyesuaikan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," terangnya.
Selain itu, tujuan dari dibuatkannya Perda ini salah satunya adalah biar tidak ada pungli, karena semua tarif pajak dan retribusi sudah diatur dalam perda tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Sarimun mengatakan, pihaknya mendukung ditetapkan Perda PDRB karena berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, persoalan pajak kini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Dengan ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, DPRD berharap bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kebumen dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat dan kekhasan Kabupaten Kebumen," ucap Sarimun. (fur)