KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dan tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu
ASN di Kebumen juga dilarang aktif memberikan dukungan di media sosial, baik posting, like dan share konten sembarangan.
Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat memberikan pembinaan kepada guru, kepala sekolah, pengawas dan komite, serta kepala desa yang berlangsung bersamaan di Hotel Candisari, Karanganyar, Senin (27/11/2023)
Bupati Arif Sugiyanto, mengatakan, selain dilarang mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial. ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
"Di tahun politik ini ASN saya ingatkan tidak boleh ikut politik praktis. Sekedar posting, like, share, komentar atau foto dengan menunjukan pose keperpihakan pada calon tertentu juga dilarang. Tidak boleh. Harus netral," ujar Bupati.
Aturan ini, kata Bupati, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Konsekuensi bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.
Jika ASN tidak netral, menurut dia, rentan muncul diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.
SKB yang mengatur netralitas ASN itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur netralitas bagi abdi negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, SKB secara gamblang juga sudah mengategorikan jenis pelanggaran etik dan disiplin ASN. Di antaranya, hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan. “Ikut hadir dalam deklarasi juga dilarang,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, sanksi ringan hingga berat menanti jika ASN terbukti bersikap tidak netral. Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepada kepala daerah dan berlanjut ke BKPSDM.
“Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan sanksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja,” ujarnya. (fur)