• Berita Terkini

    Kamis, 16 November 2023

    Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Persiapan terus dilakukan jelang hajat besar Pemilu 2024. Tak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen yang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat)


    Terbaru, Satpol mengamankan 300 botol miras berbagai merk dari sejumlah  tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. Razia juga menyasar tempat penjual miras. Aneka merek lokal hingga impor itu disita dari operasi yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 10 November 2023. 


    Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menyampaikan  hasil operasi minuman beralkohol ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang kondusif menjelang Pemilu 2024. 


    Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo, yang mendampingi Sugito Edi  menjelaskan, razia peredaran miras di tempat hiburan malam dan warung penjual miras ini sudah sesuai dengan Perda 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Ancaman pidananya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

    "Sesuai ketentuan Pasal 5 Perda tersebut, bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol," terangnya sambil menunjukan ratusan botol miras kepada wartawan di Aula Kantor Satpol PP Kebumen, Rabu (15/11/2023). 

    Operasi ini juga dikaitkan dengan makin dekatnya masa kampanye yang bisa menimbulkan kerawanan sosial.  "Harapannya di waktu masa kampanye besok yaitu tanggal 28 November 2023, tidak ada yang mabuk-mabukan dan menciderai proses demokrasi yang ada di Kebumen," tegasnya.

    Juniadi Prasetyo menyampaikan, pihak Satpol PP Kebumen sudah memeriksa identitas pemilik dan karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepemilikan barang haram tersebut.  "Dua pemilik miras hari ini (Rabu) telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Kebumen dan divonis dengan denda Rp5 juta. Dan jikadia tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan penjara dua bulan," pungkasnya. 

    Sesuai putusan hakim, semua barang bukti miras akan dimusnahkan. "Dengan banyaknya hasil razia minuman beralkohol ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan." ujar Juniadi. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top