• Berita Terkini

    Selasa, 21 November 2023

    Tunggakan Pajak Kendaraan di Kebumen Capai Rp 12 Miliar


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kebumen mencatat tunggakan berjalan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini mencapai sekitar Rp 12 Miliar. Jumlah tersebut didomiinasi oleh Kendaraan roda dua.

    Hal itu disampaikan Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo, saat menggelar Operasi gabungan bersama Satlantas Polres Kebumen di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Kebumen, Senin (20/11). Operasi tersebut sekaligus mensosialisasikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalulintas.

    Budi Prasetyo mengatakan tunggakan pajak berjalan kendaraan bermotor di Kebumen hingga kini masih tinggi. Tercatat dari bulan Januari hingga Oktober 2023 mencapai sekitar Rp 12 milyar.

    “Jadi tunggakan pajak berjalan kendaraan bermotor di Kebumen hingga saat ini masih tinggi. Tercatat dari Januari hingga Oktober 2023 mencapai sekitar Rp12 milyar. Untuk itu kita gencar lakukan sosialisasi agar kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat,” jelas Budi.

    Budi menjabarkan sejumlah Program layanan UPPD Samsat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Diantaranya melalui Samsat keliling, Samsat Sabtu Sonten (SAMSON), dan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 50 titik. Dimana, dengan layanan tersebut masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan melalui desa tanpa harus jauh jauh datang ke kota.

    “Ada banyak program layanan kita berikan. Salah satuya bisa melalui BUMDes atau disebut Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri). Layanan melalui BUMDes tersebar di setiap Kecamatan. Hanya saja dua Kecamatan yang belum ada, yaitu Kecamatan Ayah dan Kecamatan Bonorowo,” ungkapnya.

    Selain itu, untuk memudahkan masyarakat, UPPD Samsat juga masih memberlakukan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan tunggakan tahun kelima yang berlaku hingga 22 Desember 2023. Termasuk program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 22 Desember 2023.

    “Program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima masih berlaku hingga 22 Desember 2023. Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku sampai 22 Desember 2023. Monggo yang mau bayar pajak atau balik nama datang saja langsung ke Kantor Induk mumpung kesempatan masih ada,” paparnya.

    Kepada masyarakat Budi mengimbau untuk senantiasa taat membayar pajak kendaraannya. Ini dikarenakan hasil pajak sebagian besar digunakan untuk memudahkan masyarakat, utamanya pembangunan atau pebaikan jalan.

    Sementara itu, dalam operasi atau razia yang berlangsung para pengendara yang tertib berlalulintas mendapat reward dari UPPD Samsat Kebumen. Yakni berupa helm dan souvenir lainya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top